I.
PENGERTIAN
Beberapa sudut
pandang :
a.
Sudut
Ekonomi
Adalah suatu metode untuk mengurangi
resiko dengan jalan memindahkan atau mengkombinasikan ketidak pastian akan
adanya kerugian keuangan (financial).
b.
Sudut
Hukum
Adalah suatu kontrak / perjanjian
pertanggungan dan penanggung yang mana penanggung berjanji akan membayar
kerugian uang disebabkan resiko yang di pertanggungkan kepada tertanggung dan
tertanggung harus membayar premi secara prodik kepada penanggung.
c.
Sudut
Bisnis
Adalah sebuah perusahaan yang usaha
utamanya menerima dan menjual jasa memindahkan resiko dari pihak lain dan
memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko diantara sejumlah besar nasabahnya
A.
Segi
Sosial
Adalah organisasi social yang menerima
pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar
kerugian yang mungkin terjadi di antara anggota.
B.
Segi
Matematika
Adalah aplikasi matematika dalam
memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan resiko.
C.
Segi
UU
Adalah perjanjian antara dua pihak /
lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan / tanggungan
yang mungkin akan diterima tertanggung yang timbul akibat suatu peristiwa yang
tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal / hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.
Usaha Asuransi
Adalah usaha jasa keuangan dengan
menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan
perlindungan anggota masyarakat sebagai pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup / meninggalnya seseorang.
2.
Pengaturan
Hukum Asuransi
a.
Buku
I
Title 9 →
kerugian pada umumnya
Title 10 → kebakaran hasil pertanian dan jiwa
b.
Buku
II
Title 9 →
Title 10 →
|
Bahaya-bahaya dilaut dan perbudakan :
-
Bentuk dan isi asuransi
-
Anggaran dari barang yang di asuransikan
-
Awal dan akhir terjadinya bahaya
-
Hak dan kewajiban
-
Kewajiban dan hak makelar dalam asuransi laut
Pengangkutan darat sungai dan perairan
pedalaman
|
Objek Asuransi
1.
Jiwa
dan Raga
2.
Benda
dan Jasa
Unsure
Asuransi
1.
Penanggung
dan Tertanggung
2.
Polis
3.
Premi
4.
Peralihan
resiko
5.
Objek
6.
Peristiwa
tidak tentu
7.
Ganti
kerugian
3.
Syarat
Sah Pertanggungan
Pertanggungan
merupakan hubungan antara tertanggung dan penanggung berdasarkan suatu
perjanjian yang mana terdapat dalam pasal 1320 BW yang mana terdapat suatu kesepakatan
antara mereka yang mengikat diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
4.
Premi
Adalah suatu
presentasi dari pihak tertanggung kepada penanggung yang mana premi merupakan
salah satu unsure penting dalam pertanggungan karena premi merupakan kewajiban
pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Artinya
penanggung menerima pengalihan resiko dari tertanggung dan tertanggung membayar
premi sebagai embalan.
5.
Polis
Adalah bentuk
tertulis dari keterikatan antara penanggung dan tertanggung.
Menurut pasal
255 KUHD
“ perjanjian pertanggungan harus dibuat
secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis “.
Polis berfungsi
sebagai alat bukti tertulis bahwa terjadi pertanggungan antara penanggung dan tertanggung.
6.
Resiko
Adalah
kemungkinban terjadinya suatu kerugian atau batalnya seluruh / sebagian dari
suatu keuntungan yang semula diharapkan karena suatu kejadian di luar kuasa
manusia.
Resiko berupa :
-
Resiko
pribadi
-
Resiko
harta benda
II.
Sejarah
Hukum Asuransi
1.
Zaman
Yunani ( 356-323 sm ) Iskandar Zulkarnaen
Diawali dengan
adanya krisis ekonomi di pemerintahan yunani maka untuk mengatasi hal tersebut,
menteri keuangan yunani mengeluarkan suatu peraturan. Peraturan tersebut adalah
bahwa setiap bangsawan yang mempunyai budak harus membayar semacam iuran setiap
tahun kepada pemerintah yunani. Iuran tersebut digunakan sebagai jaminan
terhadap budak.
2.
Zaman
Romawi ( 59 sm-10m )
Pada zaman ini
ada 2 buku yang dibuat oleh :
-
Livies
( 59 sm-10m )
-
Cisero
( 106-43 sm )
Dalam buku tersebut menggambarkan adanya
perjanjian yang mengandung unsure asuransi tetapi tidak bias disamakan dengan
asuransi. Persamaan dengan asuransi adalah adanya perkumpulan yang membuat
asuransi kematian.
3.
Abad
Pertengahan ( setelah 10 m )
Menurut skeitema
dan mollengraff sudah dikenal adanya asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan
laut.
4.
Abad
Setelah Pertengahan
Pada zaman ini
asuransi laut berkembang pesat sehingga menjadi suatu kebiasaan di Eropa Barat,
kemudian menyusul di France dan Belanda.
5.
Zaman
Kodifikasi France
Kodifikasi hokum
perdata dan hokum dagang dilakukan kaisar Napoleon yang dimuat dalam 2 bidang
kitab :
-
Code
Civil
-
Code
de comercel
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan