Friday, December 9, 2016

PENGERTIAN DAN SEJARAH HUKUM ASURANSI

0 komentar
       I.         PENGERTIAN

Beberapa sudut pandang :
      a.       Sudut Ekonomi
Adalah suatu metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan atau mengkombinasikan ketidak pastian akan adanya kerugian keuangan (financial).

       b.      Sudut Hukum
Adalah suatu kontrak / perjanjian pertanggungan dan penanggung yang mana penanggung berjanji akan membayar kerugian uang disebabkan resiko yang di pertanggungkan kepada tertanggung dan tertanggung harus membayar premi secara prodik kepada penanggung.
c.       Sudut Bisnis
Adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima dan menjual jasa memindahkan resiko dari pihak lain dan memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko diantara sejumlah besar nasabahnya

A.      Segi Sosial
Adalah organisasi social yang menerima pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi di antara anggota.
B.       Segi Matematika
Adalah aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan resiko.
C.       Segi UU
Adalah perjanjian antara dua pihak / lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan / tanggungan yang mungkin akan diterima tertanggung yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal / hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

1.        Usaha Asuransi
Adalah usaha jasa keuangan dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan anggota masyarakat sebagai pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup / meninggalnya seseorang.

2.        Pengaturan Hukum Asuransi
a.    Buku I
Title 9              → kerugian pada umumnya
Title 10            → kebakaran hasil pertanian dan jiwa
b.      Buku II
Title 9              →





Title 10                        →
Bahaya-bahaya dilaut dan perbudakan :
-          Bentuk dan isi asuransi
-          Anggaran dari barang yang di asuransikan
-          Awal dan akhir terjadinya bahaya
-          Hak dan kewajiban
-          Kewajiban dan hak makelar dalam asuransi laut
Pengangkutan darat sungai dan perairan pedalaman

Objek Asuransi
1.    Jiwa dan Raga
2.    Benda dan Jasa

Unsure Asuransi
1.    Penanggung dan Tertanggung
2.    Polis
3.    Premi
4.    Peralihan resiko
5.    Objek
6.    Peristiwa tidak tentu
7.    Ganti kerugian

3.        Syarat Sah Pertanggungan
Pertanggungan merupakan hubungan antara tertanggung dan penanggung berdasarkan suatu perjanjian yang mana terdapat dalam pasal 1320 BW yang mana terdapat suatu kesepakatan antara mereka yang mengikat diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

4.        Premi
Adalah suatu presentasi dari pihak tertanggung kepada penanggung yang mana premi merupakan salah satu unsure penting dalam pertanggungan karena premi merupakan kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Artinya penanggung menerima pengalihan resiko dari tertanggung dan tertanggung membayar premi sebagai embalan.

5.        Polis
Adalah bentuk tertulis dari keterikatan antara penanggung dan tertanggung.
Menurut pasal 255 KUHD
“ perjanjian pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis “.
Polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa terjadi pertanggungan antara penanggung dan tertanggung.

6.        Resiko
Adalah kemungkinban terjadinya suatu kerugian atau batalnya seluruh / sebagian dari suatu keuntungan yang semula diharapkan karena suatu kejadian di luar kuasa manusia.
Resiko berupa :
-            Resiko pribadi
-            Resiko harta benda

II.      Sejarah Hukum Asuransi
1.        Zaman Yunani ( 356-323 sm ) Iskandar Zulkarnaen
Diawali dengan adanya krisis ekonomi di pemerintahan yunani maka untuk mengatasi hal tersebut, menteri keuangan yunani mengeluarkan suatu peraturan. Peraturan tersebut adalah bahwa setiap bangsawan yang mempunyai budak harus membayar semacam iuran setiap tahun kepada pemerintah yunani. Iuran tersebut digunakan sebagai jaminan terhadap budak.

2.        Zaman Romawi ( 59 sm-10m )
Pada zaman ini ada 2 buku yang dibuat oleh :
-       Livies ( 59 sm-10m )
-       Cisero ( 106-43 sm )

Dalam buku tersebut menggambarkan adanya perjanjian yang mengandung unsure asuransi tetapi tidak bias disamakan dengan asuransi. Persamaan dengan asuransi adalah adanya perkumpulan yang membuat asuransi kematian.

3.        Abad Pertengahan ( setelah 10 m )
Menurut skeitema dan mollengraff sudah dikenal adanya asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan laut.

4.        Abad Setelah Pertengahan
Pada zaman ini asuransi laut berkembang pesat sehingga menjadi suatu kebiasaan di Eropa Barat, kemudian menyusul di France dan Belanda.

5.        Zaman Kodifikasi France
Kodifikasi hokum perdata dan hokum dagang dilakukan kaisar Napoleon yang dimuat dalam 2 bidang kitab :
-            Code Civil

-            Code de comercel

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan