Saturday, December 17, 2016

KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

0 komentar
Ketentuan Umum Perpajakan
       Dasarnya adalah UU No. 6 tahun 1983 direvisi UU No. 9 tahun 1994 direvisi lagi dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang KUP.
       Terakhir Direvisi lagi UU No. 28 tahun 2007

UU KUP :
       Merupakan implementasi dari Hukum Pajak Formal
       Pedoman umum bagi kitab UU Perpajakan yang lain
       Mengatur tentang ketentuan umum, tata cara perpajakan, sanksi, dll.
       Ketentuan Umum Perpajakan banyak berkaitan dengan
    hak dan kewajiban Wajib Pajak secara umum,
    hak dan kewajiban Negara serta petugas pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan
       Semakin Wajib Pajak mengetahui hak dan kewajiban dalam perpajakan, dan juga hak dan kewajiban Negara kepada Wajib Pajak, akan semakin meningkatkan tingkat kesadaran baik Wajib Pajak maupun Petugas Pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan dengan benar.
       Kewajiban Wajib Pajak.
    Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib Pajak
    Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
    Kewajiban memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan pajak, baik mengenai diri wajib pajak yang bersangkutan sendiri, maupun mengenai wajib pajak lain yang sedang diperiksa yang mempunyai hubungan dengannya
       Kewajiban perpajakan dalam pajak penghasilan untuk menghitung, memperhitungkan pajak yang terhitung, membayar dan menyetornya.
       Kewajiban perpajakan dalam pajak pertambahan nilai untuk menghitung dan memungut pajak yang terhutang, memperhitungkan pajak yang telah dibayar/dipungut dari padanya, menyetorkan dan melaporkannya, pemungutan harus disertai faktur pajak

Kewajiban Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak
       Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

       Disamping melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).

       Fungsi NPWP adalah :
    sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
    sebagai identitas Wajib Pajak.
    menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
    Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Manfaat NPWP
       Sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri,
       memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
       Salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.

       Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :
       Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga.Untuk orang pribadi yang mempunyai kegiatan usaha di tambah dengan Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepada desa.
       Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
       Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
       Fotokopi KTP Pengurus; dan
       Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah.
       Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan Kartu NPWP

Kewajiban Penyelenggaran Pembukuan/Pencatatan
       Pembukuan adalah suatu proses     pencatatan    yang dilakukan secara teratur    untuk mengumpulkan  data  dan  informasi  keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga  perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa,  yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan  laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.

       Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
       Wajib Pajak (WP) Badan
       Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari  Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

       Pencatatan   yaitu  pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final .

       Yang wajib menyelenggaran pencatatan
       Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan  usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
       Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Syarat-Syarat Penyelenggaraan  Pembukuan/Pencatatan
       Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
       Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
       Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel kas.
       Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan
       Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
       Pembukuan sekurang-kurangnya  terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
       Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan  serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak wajib disimpan selama sepuluh tahun

       Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/ Pencatatan Adalah untuk mempermudah:
       Pengisian SPT
       Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
       Penghitungan PPN dan PPnBM, 
       Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Kewajiban memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan pajak
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
       Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
       Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
       Memberi keterangan yang diperlukan

HAK WAJIB PAJAK
Kerahasiaan Wajib Pajak
       Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan.
       Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.

Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
    Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
    Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
    Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

       Penundaan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

       Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.

       Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

       Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

       Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.

       Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan

       Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

       Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah

       Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

       Penetapan, Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung

       Kelebihan Pembayaran
       Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

       Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

       Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.

       Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
       Yang Pertama, dengan melalui Surat Pemberitahuan (SPT),

       Yang Kedua, dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. 

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan