Ketentuan Umum Perpajakan
•
Dasarnya
adalah UU No. 6 tahun 1983 direvisi UU No. 9 tahun 1994 direvisi lagi dengan UU
No. 16 tahun 2000 tentang KUP.
•
Terakhir
Direvisi lagi UU No. 28 tahun 2007
UU KUP :
•
Merupakan
implementasi dari Hukum Pajak Formal
•
Pedoman
umum bagi kitab UU Perpajakan yang lain
•
Mengatur
tentang ketentuan umum, tata cara perpajakan, sanksi, dll.
•
Ketentuan
Umum Perpajakan banyak berkaitan dengan
–
hak dan
kewajiban Wajib Pajak secara umum,
–
hak dan
kewajiban Negara serta petugas pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan
•
Semakin
Wajib Pajak mengetahui hak dan kewajiban dalam perpajakan, dan juga hak dan
kewajiban Negara kepada Wajib Pajak, akan semakin meningkatkan tingkat
kesadaran baik Wajib Pajak maupun Petugas Pajak dalam melaksanakan ketentuan
perpajakan dengan benar.
•
Kewajiban
Wajib Pajak.
–
Kewajiban
mendaftarkan diri sebagai wajib Pajak
–
Kewajiban
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
–
Kewajiban
memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan pajak, baik mengenai diri wajib
pajak yang bersangkutan sendiri, maupun mengenai wajib pajak lain yang sedang
diperiksa yang mempunyai hubungan dengannya
•
Kewajiban
perpajakan dalam pajak penghasilan untuk menghitung, memperhitungkan pajak yang
terhitung, membayar dan menyetornya.
•
Kewajiban
perpajakan dalam pajak pertambahan nilai untuk menghitung dan memungut pajak
yang terhutang, memperhitungkan pajak yang telah dibayar/dipungut dari padanya,
menyetorkan dan melaporkannya, pemungutan harus disertai faktur pajak
Kewajiban
Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak
•
Mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan
Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
•
Disamping
melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register,
yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
• Fungsi NPWP adalah :
–
sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan.
–
sebagai
identitas Wajib Pajak.
–
menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
–
Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
Manfaat NPWP
•
Sebagai
pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit
pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke
Luar Negeri,
•
memenuhi
salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP),
•
Salah satu
syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
•
Syarat-syarat
pendaftaran Wajib Pajak :
•
Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi, dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang
masih berlaku atau Kartu Keluarga.Untuk orang pribadi yang mempunyai kegiatan
usaha di tambah dengan Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau usaha
pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau
kepada desa.
•
Bagi Wajib
Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
•
Fotokopi
Akte Pendirian Perusahaan;
•
Fotokopi
KTP Pengurus; dan
•
Surat
Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah.
•
Kepada
Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari
kerja berikutnya dan Kartu NPWP
Kewajiban
Penyelenggaran Pembukuan/Pencatatan
•
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang
atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca
dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
• Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
•
Wajib
Pajak (WP) Badan
•
Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
•
Pencatatan
yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang
bersifat final .
•
Yang wajib
menyelenggaran pencatatan
•
Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan
syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak jangka waktu 3 bulan pertama
dari tahun pajak yang bersangkutan.
•
Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
•
Diselenggarakan
dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.
•
Diselenggarakan
di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang
diizinkan oleh Menteri Keuangan.
•
Diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel kas.
•
Pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan
•
Perubahan
terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari
Direktur Jenderal Pajak.
•
Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang.
•
Dokumen-dokumen
yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak wajib
disimpan selama sepuluh tahun
•
Tujuan
Penyelenggaraan Pembukuan/ Pencatatan Adalah
untuk mempermudah:
•
Pengisian
SPT
•
Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak
•
Penghitungan
PPN dan PPnBM,
•
Penyelenggaraan
pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan
usaha/pekerjaan bebas.
Kewajiban memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan
pajak
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk
mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak Apabila
Dilakukan Pemeriksaan
•
Memperlihatkan
dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
•
Memberi
kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang
perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
•
Memberi keterangan
yang diperlukan
HAK WAJIB PAJAK
Kerahasiaan Wajib Pajak
•
Wajib
Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu
informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam
rangka menjalankan ketentuan perpajakan.
•
Disamping
itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang
mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli
bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
–
Surat
Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib
Pajak;
–
Data
dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
–
Dokumen
atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
•
Penundaan
Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
•
Pengangsuran
Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.
•
Penundaan
Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh
Pasal 21.
•
Pengurangan
PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
•
Pengurangan
PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena
kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau
karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena
bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan
veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak
terutang.
•
Pembebasan
Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan
•
Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu
sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3
bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.
•
Pajak
Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas
penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama
ditanggung oleh pemerintah
•
Insentif
Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu
atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak
Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta
Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan
yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat
fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.
•
Penetapan,
Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak,
yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau
nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas
surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan
tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung
•
Kelebihan
Pembayaran
•
Di bidang
PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan
fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan
dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut,
Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan
tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara
lain atas impor dan perolehan bahan baku.
•
Dalam hal
pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah
kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong
atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak
mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak
surat permohonan diterima secara lengkap.
•
Untuk
Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN
sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa
pemeriksaan.
•
Wajib
Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
melalui dua cara :
•
Yang
Pertama, dengan melalui Surat Pemberitahuan (SPT),
•
Yang
Kedua, dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan