Thursday, December 8, 2016

FUNGSI DAN KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

0 komentar
       FUNGSI HAN
       1. Teori Frieis Ermersen (kebebasan bertindak)
Dalam suatu Negara modern, maka lapangan Administrasi Negara menjadi semakin luas, karena ikut campurnya pemerintah dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, maka tugas Administrasi Negara bertambah banyak karena harus melayani kebutuhan masyarakat yang banyak dan beraneka ragam.

Tugas Administrasi Negara dalam Negara kesejahteraan (Wel Fare Staat) disebut oleh Dr. Lemaire dengan Bestuurzorg yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum yang mempunyai tanda istimewa yaitu Administrasi Negara diberikan kebebasan untuk bertindak cepat dan tepat atas inisiatifnya untuk menyelesaikan kepentingan guna kesejahteraan masyarakat atau, dalam melaksanakan Bestuurzorg kepada Administrasi Negara diberikan Frieis Ermersen.

# Bestuurzorg
→ Kesejahteraan umum

Dalam hal demikian, Administrasi Negaralah yang membuat peraturan penyelesaian yang diperlukan dengan memberikan Frieis Emersen kepada Negara maka sebagian kekuasaan yang dipegang oleh Legislatif dipindahkan ketangan Pemerintah sebagai Lembaga Eksekutif.

Dasar hukum yang mengatur pemberian fungsi tersebut ada di pasal 22 ayat5 1 UUD 1945.

Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.

Dalam Negara-negara modern dikenal lembaga HTN yaitu Deligasi Perundang-undangan (Delegasi Van Wet ge Fing) dengan tujuan :
a.       Mengisi kekosongan dalam UU.
b.      Mencegah kemacetan dalam bidang pemerintahan.
c.       Administrasi Negara dapat mecari kaedah-kaedah baru dalam lingkungan UU / sesuai dengan jiwa UU.

Kedudukan hukum administrasi Negara
Asas-asas Hukum Administrasi Negara
1.        Segi Frienis Emersen
Asas Frieis Emersen diberikan kepada Pemerintah/Administrasi Negara/Pejabat Tata Usaha Negara mengikat fungsi Pemerintah yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum yang berbeda dengan fungsi kehakiman yaitu menyelesaikan sengketa antara Penduduk yang satu dengan yang lain/Penduduk dengan Pemerintah.

Apabila kepentingan Pemerintah/Administrasi Negara akan lebih mengutamakan pencapaian tujuan/sasarannya ( doel matigneid ) dan apabila kepentingan Pemerintah/Administrasi Negara sesuai dengan hukum yang berlaku disebut Recht Matigheid.

2.        Penyelenggaraan Negara
Meskipun teori-teori trias politika dari Montesqi tidak dapat dilaksanakan secara murni dinegara-negara di dunia namun ajaran-ajaran tersebut telah sanggup merubah pikiran-pikiran para ahli untuk menggali sisitim pemerintahan yang otoriter menjadi demokrasi terdapat teori-teori tentang penyelenggaraan pemerintahan yang demokrasi yang menyempurnakan trias politica.
a.    Prof. Van Vollenhoven
Menemukakan penyelenggaraan pemerintahan dapat dibagi menjadi 4 fungsi :
-       Fungsi best tuur ( pemerintahan dalam arti sempit )
-       Fungsi Kepolisian yakni mencegah pelanggaran tertib hukum dalam masyrakat.
-       Fungsi mengadili yaitu menyelesaikan sengketa-sengketa.
-       Fungsi membuat peraturan-peraturan.

Wongso Negoro menyebutkan teori dari Van Vollenhoven tersebut dengan teori Catur Praja dari Van Vollenhoven.

b.    Dr. Lemaire
Mengemukakan pembagian penyelenggaraan pemerintahan kedalam 5 fungsi :
-       Fungsi best tuur zoang yakni melaksanakan kesejahteraan umum
-       Fungsi best tuur yakni menjalankan Undang-undang
-       Fungsi Kepolisian
-       Fungsi mengadili
-       Fungsi membuat Undang-undang

Prof. Joko Sugono menyebutnya teori Panca Praja dari Dr. Lemaire.

c.    Doner
Mengemukakan bahwa lebih bermanfaatlah kalau pandangan orang berpangkal kepada segala usaha pemerintah dilakukan dalam 2 lapangan yang berbeda :
-       Lapangan yang menentukan tujuan/tugas
-       Lapangan yang merealisasikan tugas/tujuan yang telah ditentukan itu

Danureja dalam bukunya struktur administrasi menyebutkan teori Doner tersebut dengan teori Dwi Praja dari Doner.

Hukum dapat dibagi kedalam Hukum Publik dan Hukum Privat.Yang termasuk ke dalam hukum publik adalah Hukum Tata Negara dalam arti luas yang terdiri dari 2 bahagian yaitu HTN dalam arti sempit disebut HTN dan HTUN dan Hukum Pidana.

Jadi pada waktu itu Hukum Tata Uasaha Negara/Hukum Administrasi Negara merupakan bahagian dari HTN dalam arti luas.

Sedangkan hukum privat terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang, setelah abad ke 19 terjadi perubahan sistematik dalam ilmu pengetahuan hukum khususnya dibidang hukum publik tejadi perubahan sebagai berikut :

Hukum Administrasi Negara yang semula menjadi bahagian dari Hukum Tata Negara berubah menjadi ilmu pengetahuan hukum yang berdiri sendiri terlepas dari HTN sehingga hukum publik itu kemudian terdiri dari bagian sebagai berikut :
-          Hukum Tata Negara
-          Hukum Administrasi Negara
-          Hukum Pidana

Yang masing-masing merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri sedangkan hukum privat masih tetap terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang.

Hubungan HTN dengan HAN
Untuk mengetahui hubungan ini kita dapat mengetahuinya dari pendapat para ahli hukum antara lain :
1.    Prins
Ia mengatakan bahwa HAN merupakan tambahan dari HTN.

2.    Van Vollenhoven
Badan-badan kenegaraan tanpa HTN adalah lumpuh karena mereka tidak diberi kekuasaan atau kekuasaannya itu tidak menentu dan badan kenegaraan tanpa HAN adalah bebas karena mereka dapat menggunakan kekuasaannya itu sekehendak hatinya.

Pendapat Van Volenhoven ini adalah pendapat hubungan badan kenegaraan dengan HTN dan badan-badan kenegaraan dengan HAN, jadi badan-badan kenegaraan itu memperoleh kewenangannya dari HTN dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan kewenangan harus berdasarkan/sesuai dengan HAN.

3.    Romen
HTN menyinggung dasar-dasar dari pada Negara dan HAN adalah mengenai pelaksanaan teknis-teknisnya.

Pendapat Van Vollenhoven atau maupun Romen adalah sama bahwa Hukum Administrasi Negara sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditemukan HTN menjadi hubungan HAN merupakan tambahan/perpanjangan dari HTN.

HAN dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scolten
Hukum yang dapat dibedakan dari Hukum Perdata sebagai hukum yang bersifat sendiri hanya hukum tentang organisasi masyarakat disebut Hukum Konstitusional, akan tetapi sepanjang hukum publik tidak mengadakan aturan-aturan lain, maka dimanapun Hukum Perdata itu berlaku sebagai hukum umum atau hukum rakyat.

Jadi kesimpulan Scolten adalah HAN merupakan hukum khusus tentang organisasi Negara dan Hukum Perdata sebagai hukum umum.
Ajaran ini mengandung 2 azaz yaitu :
1.      Negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata.
Seperti :   Peraturan-peraturan dari hukum perjanjian yang terdapat dalam                        Buku ke III BW dimana badan-badan hukum publik dapat             menggunakan bentuk-bentuk/lembaga-lembaga dari Hukum    Perdata, dimana HAN dapat mengambil kaedah-kaedah/bentuk-           bentuk Hukum Perdata sebagai kaedah-kaedah HAN.

2.      Azaz Legspisialis terogat Leggeneralis yaitu hukum khusus mengenyampingkan hukum umum artinya apabila suatu peristiwa hukum diatur oleh HAN maupun oleh Hukum Perdata maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan HAN sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan Hukum Perdata sebagai hukum umum.

HAN dengan Hukum Pidana
Menurut E. Utrecht Hukum Pidana member sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaedah hukum privat maupun pelanggaran hukum publik yang telah ada.Contoh : pasal 63 Catatan Sipil orang-orang Tionghoa yang menetap sebagai berikut :
Setelah dihadapkan Pegawai Catatan Cipil dinyatakan keterangan para pihak yang disebut pasal 80 BW maka ia akan menyatakan atas nama UU bahwa mereka terikat yang satu dengan yang lainnya karena perkawinan dan membuat segera tentang itu suatu akta dalam daftar yang diperuntukan untuk itu”.

Pasal ini mewajibkan seseorang Pegawai Catatan Cipil, untuk dengan segera membuat akta nikah dalam daftar perkawinan dan perceraian yang bersangkutan. Apabila Pegawai Catatan Sipil tersebut lalai mencatat akta nikah ini maka ia dapat dikenakan Hukum Pidana berdasarkan ( pasal 558 KUHP ).

Pelanggaran pasal 68 Catatan Sipil orang-orang Tionghoa yang merupakan salah satu ketentuan HAN, ancaman/sanksinya terdapat dalam Hukum Pidana ( pasal 558 KUHP )

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan