Saturday, February 6, 2016

PENGANTAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

0 komentar
1.     ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Istilah asal berasal dari Belanda yakni Administrative Recht dengan kata pokok Administrasi. Istilah Administrasi yang diadopsi menjadi bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti yaitu Administrasi dengan arti pemerintahan dan dengan arti tata usaha.

Mereka yang mengartikan administration dengan administrasi menggunakan istilah administrasi Negara sebagaimana pengganti arti administrative recht.

Sedangkan mereka yang mengartikan administration dengan pemerintahan menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan sebagai ganti administrative recht begitu pula mereka yang menterjemahkan administration dengan tata usaha (surat menyurat) menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.

Dengan mengaitkan dengan istilah asal dan mengartikan dalam bahasa Indonesia maka bisa dijelaskan bahwa meskipun istilah yang dipakai dalam lapangan studi berbeda-beda namun objeknya sama.

E. Uthrecht dalam bukunya mula-mula memakai istilah Tata Usaha Negara tapi kemudian menjadi Hukum Administrasi Negara.

Prof. Prajudi Admudi Admujo memakai istilah Administrasi Negara.

Mr. Wirjono Porjodikoro (mantan Ketua MA) memakai istilah Peradilan Tata Usaha Pemerintahan.Mirip dengan bunyi pasal 108 UUDS (1950).

Sedangkan UU pokok kekuasaan Kehakiman no. 14/1970 memakai istilah Tata Usaha Negara.

Istilah resmi yang ditetapkan dalam SK Menteri Mendikbud No. 198 / U / 72 tentang pedoman kurikulum minimal memakai istilah Hukum Tata Pemerintahan.

2.     PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.       E. Utrecht
HAN yaitu Hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Ciri-ciri :
1.      Menguji hubungan hukum yang istimewa.
2.      Adanya pejabat istimewa
3.      Melakukan tugas yang khusus.
Ad. 1
Hubungan hukum ada 2 yaitu :
·         Biasa → seperti yang diatur oleh hukum perdata dimana subjeknya mempunyai kedudukan yang sama.
·         Hukum administrasi (hubungan hukum istimewa) → subjeknya terbagi atas 2 yaitu administrasi Negara (yang memerintah) dan Warga Negara (diperintah).

Ad. 2
Berfungsi menyelenggarakan kesejahteraan umum yang diserahkan pada administrasi Negara yang mempunyai wewenang yang berasal dari HTN yaitu hukum yang mengatur Warga Negara.

B.       Van Vollenhoven
HAN terdapat 2 pihak yaitu :
·      HTN → sebagai suatu gabungan peraturan hukum yang mengadakan badan kenegaraan /
-   Mengadakan badan kenegaraan
-   Yang memberi wewenang pada badan tersebut.
-   Yang membagi pekerjaan pemerintahan
-   Memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun rendah.

·      Sebagai HAN itu sendiri
→ suatu gabungan ketentuan yang
-   Mengikat badan-badan yang tinggi rendah
-   Apabila badan-badan tersebut menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh HTN.

C.       Oppen Helm
Menterjemahkan istilah dari Van Vollenhoven :
HTN → Negara dalam keadaan diam (stat in rust)
HAN → negara dalam keadaan bergerak (stat in beweging)

HTN memberikan wewenang kepada Administrasi Negara, berdasarkan wewenang tersebut badan kenegaraan melakukan perbuatan (Van Vollenhoven).

Pengertian
a.    Administrasi dalam arti sempit
Berarti semua kegiatan tulis menulis, surat menyurat, ketik mengetik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata uasahaan belaka.

Dalam pengertian yang sempit ini, maka pengertian administrasi itu sama dengan pengertian tata usaha sehingga pengertian tata usaha itu pun sama dengan pengertian administrasi dalam arti sempit.

b.    Administrasi dalam arti luas
Administrasi berasal dari bahasa Inggris yaitu administration yang berarti melayani.
Utrech memberikan pengertian administrasi sebagai aparat / gabungan jabatan-jabatan administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintahan melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan dan legislative.




C.S. Kansilmengemukakan 3 arti administrasi Negara :
1. Sebagai aparatur Negara, Pemerintah atau Instansi Politik / Kenegaraan artinya meliputi organ yang berada dibawah pemerintahan mulai dari Presiden, Menteri, Gurbernur dan sebagainya, yakni semua organ yang menjalankan administrasi Negara.
2. sebagai fungsi / Aktifitas
Sebagai kegiatan pemerintah yakni mengatur kepentingan Negara.
3.    Sebagai proses teknis menyelenggarakan UU meliputi segala tindakan aparatur Negara dalam menjabarkan UU.

3.ARTI HAN
HAN adalah seperangkat aturan yang memungkinkan Administrasi Negara menjalankan fungsinya melindungi Warga terhadap sikap dari Administrasi Negara.

# Recht Matghed→ tindakan Administrasi Negara berdasarkan undang-undang.
# Doel Matghed → tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan untuk kepentingan   umum.

Rachmad Sumitro mengemukakan bahwa HAN itu adalah meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan yakni seluruh aktifitas pemerintahan yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.

HAN merupakan intrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan dan disisilain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.

# beschiking→ ketetapan Administrasi Negara.

The Bagan
Frieis Ermeisen dalam Administrasi Negara (kebebasan bertindak).

Dalam Negara hukum modern

→ lapangan administrasi Negara sangat luas yaitu ikut campur dalam segala lapangan         masyrakat.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan