Istilah asal berasal dari Belanda
yakni Administrative Recht dengan
kata pokok Administrasi. Istilah Administrasi yang diadopsi menjadi bahasa
Indonesia mempunyai beberapa arti yaitu Administrasi dengan arti pemerintahan
dan dengan arti tata usaha.
Mereka yang mengartikan
administration dengan administrasi menggunakan istilah administrasi Negara
sebagaimana pengganti arti administrative recht.
Sedangkan mereka yang mengartikan
administration dengan pemerintahan menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan
sebagai ganti administrative recht begitu pula mereka yang menterjemahkan
administration dengan tata usaha (surat
menyurat) menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.
Dengan mengaitkan dengan istilah
asal dan mengartikan dalam bahasa Indonesia maka bisa dijelaskan bahwa meskipun
istilah yang dipakai dalam lapangan studi berbeda-beda namun objeknya sama.
E. Uthrecht dalam bukunya mula-mula memakai
istilah Tata Usaha Negara tapi kemudian menjadi Hukum Administrasi Negara.
Prof. Prajudi Admudi Admujo memakai istilah Administrasi
Negara.
Mr. Wirjono Porjodikoro (mantan Ketua MA) memakai
istilah Peradilan Tata Usaha Pemerintahan.Mirip dengan bunyi pasal 108 UUDS
(1950).
Sedangkan UU pokok kekuasaan
Kehakiman no. 14/1970 memakai istilah Tata Usaha Negara.
Istilah resmi yang ditetapkan
dalam SK Menteri Mendikbud No. 198 / U / 72 tentang pedoman kurikulum minimal
memakai istilah Hukum Tata Pemerintahan.
2.
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.
E. Utrecht
HAN yaitu Hukum yang menguji
hubungan hukum istimewa yang akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara
melakukan tugas mereka yang khusus.
Ciri-ciri :
1.
Menguji
hubungan hukum yang istimewa.
2.
Adanya
pejabat istimewa
3.
Melakukan
tugas yang khusus.
Ad. 1
Hubungan hukum ada 2 yaitu :
·
Biasa
→ seperti yang diatur oleh hukum perdata dimana subjeknya mempunyai kedudukan
yang sama.
·
Hukum
administrasi (hubungan hukum istimewa) → subjeknya terbagi atas 2 yaitu administrasi
Negara (yang memerintah) dan Warga
Negara (diperintah).
Ad. 2
Berfungsi menyelenggarakan
kesejahteraan umum yang diserahkan pada administrasi Negara yang mempunyai
wewenang yang berasal dari HTN yaitu hukum yang mengatur Warga Negara.
B.
Van Vollenhoven
HAN terdapat 2 pihak yaitu :
·
HTN
→ sebagai suatu gabungan peraturan hukum yang mengadakan badan kenegaraan /
-
Mengadakan
badan kenegaraan
-
Yang
memberi wewenang pada badan tersebut.
-
Yang
membagi pekerjaan pemerintahan
-
Memberi
bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun rendah.
·
Sebagai
HAN itu sendiri
→
suatu gabungan ketentuan yang
-
Mengikat
badan-badan yang tinggi rendah
-
Apabila
badan-badan tersebut menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya
oleh HTN.
C.
Oppen Helm
Menterjemahkan
istilah dari Van Vollenhoven :
HTN
→ Negara dalam keadaan diam (stat in rust)
HAN
→ negara dalam keadaan bergerak (stat in
beweging)
HTN memberikan wewenang kepada Administrasi
Negara, berdasarkan wewenang tersebut badan kenegaraan melakukan perbuatan (Van
Vollenhoven).
Pengertian
a. Administrasi
dalam arti sempit
Berarti semua kegiatan tulis
menulis, surat menyurat, ketik mengetik serta penyimpanan dan pengurusan
masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata uasahaan belaka.
Dalam pengertian yang sempit ini,
maka pengertian administrasi itu sama dengan pengertian tata usaha sehingga
pengertian tata usaha itu pun sama dengan pengertian administrasi dalam arti
sempit.
b. Administrasi
dalam arti luas
Administrasi berasal dari bahasa
Inggris yaitu administration yang berarti melayani.
Utrech memberikan pengertian
administrasi sebagai aparat / gabungan jabatan-jabatan administrasi yang berada
dibawah pimpinan pemerintahan melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada
badan-badan pengadilan dan legislative.
C.S. Kansilmengemukakan 3 arti administrasi Negara :
1. Sebagai aparatur Negara,
Pemerintah atau Instansi Politik / Kenegaraan artinya meliputi organ yang
berada dibawah pemerintahan mulai dari Presiden, Menteri, Gurbernur dan
sebagainya, yakni semua organ yang menjalankan administrasi Negara.
2. sebagai fungsi / Aktifitas
Sebagai
kegiatan pemerintah yakni mengatur kepentingan Negara.
3.
Sebagai
proses teknis menyelenggarakan UU meliputi segala tindakan aparatur Negara
dalam menjabarkan UU.
3.ARTI HAN
HAN adalah seperangkat aturan yang
memungkinkan Administrasi Negara menjalankan fungsinya melindungi Warga
terhadap sikap dari Administrasi Negara.
#
Recht
Matghed→ tindakan Administrasi Negara berdasarkan undang-undang.
#
Doel
Matghed → tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan untuk
kepentingan umum.
Rachmad
Sumitro
mengemukakan bahwa HAN itu adalah meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan
yakni seluruh aktifitas pemerintahan yang tidak termasuk pengundangan dan
peradilan.
HAN
merupakan intrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif
terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan dan disisilain HAN merupakan hukum yang
dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperoleh
perlindungan dari pemerintah.
#
beschiking→
ketetapan Administrasi Negara.
The
Bagan
Frieis Ermeisen dalam Administrasi Negara (kebebasan bertindak).
Dalam
Negara hukum modern
→
lapangan administrasi Negara sangat luas yaitu ikut campur dalam segala
lapangan masyrakat.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan