Thursday, December 15, 2016

PENGERTIAN METODE, METODOLOGI DAN METODOLOGI PENELITIAN

0 komentar


Metode = meta + hodos
meta = belakang    hodos =jalan ; Jalan Belakang bukan jalan biasa
Metode adalah rangkaian langkah yang dilakukan orang untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan menggunakan logika sehingga diperoleh hasil secara efektif dan efisien

Efektif = dapat mencapai tujuan; Efisien = tujuan tercapai dengan pengorbanan (waktu, biaya, tenaga, perasaan dari pihak yang terlibat) minimal

Motodologi = meta + hodos + logos
Logos = ilmu = pengetahuan yang diperoleh dengan metode tertentu dan disusun secara sistematis

Metodologi = ilmu tentang metode
Metodolgi adalah ilmu pengetahuan tentang  langkah yang seyogiayanya dilakukan orang untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan menggunakan logika sehingga diperoleh hasil secara efektif dan efisien

Penelitian (Teliti) = research (re + search)
Re = kembali, ulang atau lagi  Search = mencari
Research adalah proses untuk menemukan lagi sesuatu yang dulu pernah ada, jadi terkandung makna menguji
Teliti adalah sifat orang yang mengamati/melakukan sesuatu secara cermat dengan memperhatikannya satu demi satu

Penelitian adalah suatu kegiatan penyelidikan yang dilakukan menurut metode ilmiah yang sistematik untuk menemukan informasi ilmiah dan atau teknologi yang baru, membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran suatu hipotesis sehingga dapat dirumuskan teori dan atau proses gejala alam dan atau sosial ( Surat Edaran Bersama BAKN dan LIPI 1983)

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan anlisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu ; sistematis adalah berdasrkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak ada hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. (Soerjono Soekanto)

Metode Penelitian adalah rangkaian langkah yang seyogiyanya dilakukan orang untuk menemukan dan menguji  pengetahuan tertentu secara logis sehingga diperoleh hasil yang efektif dan efisien

Metodologi  Penelitian = Ilmu tentang metode penelitian, adalah rangkaian ilmu pengetahuan tentang langkah yang seyogiyanya dilakukan orang untuk menemukan dan menguji  pengetahuan tertentu secara logis sehingga diperoleh hasil yang efektif dan efisien

Pengetahuan (knowledge) adalah setiap hasil dari kemampuan manusia dalam mengetahui sesuatu.
1.    Pengetahuan biasa  adalah pengetahuan yang diperoleh manusia  dengan menggunakan panca indera belaka, belum menggunakan rasio
2.    Pengetahuan Ilmu (Ilmu Pengetahuan = science) adalah pengetahuan yang diperoleh manusia dengan menggunakan metode tertentu dan disusun dengan sistematika tertentu
( Ilmu Pengetahuan bersifat metodologis dan sistematis)

Penelitian dan Ilmu Pengetahuan
Tanpa metode penelitian orang dapat menemukan pengetahuan yang baru, tetapi tetapi prosesnya lamban karena hanya diperoleh ssecara kebetulan saja

Dengan menggunakan metode penelitian orang dapat menemukan pengetahuan secara metodologis dan sistematis, sehingga terjadi perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat yang dapat dimanfaatkan manusia dalam kehidupannya. Berkembanganya IPTEKS dewasa ini disebabkan oleh penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah secara sistematis dan kontinu

Bila listrik tidak ditemukan oleh penelitian Volta kita tidak akan mengenal computer, pesawat udara, internet, mobil, dsb.

Perkembangan Cara Menemukan Pengetahuan
1.        Penemuan Kebetulan, Belum dapat disebut sebagai metode penelitian karena tidak ada usaha untuk melalakukannya
2.        Trial and Error, Menemukan pengetahuan yang benar dengan melakukan suatu percobaan tanpa mempelajari lebih dulu teori dan konsep yang dikemukakan orang sebelumnya, jika percobaan pertama gagal, dilakukan percobaan kedua dengan memperbaiki kesalahan pada percobaan pertama
3.        Authority, Mencari pengetahuan dari pemegang kekuasaan, seperti pejabat negara, pemegang otoritas ilmiah, ulama, orang pintar, dsb)
4.        Tradition, Mencari pengetahuan dari tradisi berupa pesan-pesan turun-temurun yang hidup dalam masyarakat
5.        Speculation and Argumentation Menemukan  pengetahuan dengan cara berspekulasi dan kemudian mempertahankannya dengan memberikan alasan yang seolah-olah masuk  akal logis
6.        Hyphotheses And Experimentation        Metode ini dikenal sebagai metode ilmiah (Scientific Method), yakni menemukan pengetahuan dengan cara merumuskan masalah, mengumpulkan teori, menyusun hipotesis dan menguji hipotesis itu untuk menarik kesimpulan

4.      Jenis Penelitian Menurut Bidang Ilmu
1.        Penelitian Eksakta
Adalah  penelitian yang obyeknya benda-benda fisik. Penelitian pertanian, fisika, biologi, kedokteran, dsb. Walaupun dalam penelitian eksakta ini manusia dapat saja dijadikan obyeknya, namun manusia dipandang sebagai benda fisik juga.

2.        Penelitian Sosial:
Adalah penelitian yang obyeknya manusia sebagai zoon politicon, termasuk alat-alat dan lembaga-lembaga yang dihasilkan/diperlukan  dalam kehidupan bersama mereka. Misal : Penelitian Ekonomi, Sastra, Bahasa, Politik, dan Hukum

Penelitian Hukum  Merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan             (Soerjono Soekanto)

Unsur Penelitian Hukum Sebagai Penelitian Ilmiah
1.    Kegiatan itu merupakan kegiatan ilmiah;
2.    Didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu;
3.    Bertujuan untuk mempelajari gejala hukum;
4.    Adanya analisis terhadap gejala hukum
5.    Adanya upaya untuk memecahkan masalah dalam gejala hukum



Sistem




Input

Hasil Antara
Hasil Akhir


Proses







Aturan Hukum
Obyektif



Legislasi



Subyek
Hukum :
-    Manusia
-    Badan
Hukum



Aplikasi
Peristiwa
Hukum

Damai :
-   Adil
-   Tertib
-   Manfaat









Pelanggaran
Hukum



Judikasi
Non Litigasi
Litigasi







Obyek Hukum
( Benda )


Vonis
(Hk. Subyektif)
Dieksekusi






















Jurisprudensi



Hukum Sebagai Sistem Sosial adalah semua proses dalam kehidupan masyarakat utuk mencapai kedamaian dalam hidup bersama (peaceful living together). Cari variabel penelitian kita dalam bagan sistem hukum ini untuk menentukan apakah penelitian kita merupakan penelitian hokum.

5.      Langkah Penelitian Hukum Sebagai Metode Ilmiah





deduksi





Theory + Concept



rumuskan



Tarik + definisikan
Problem



Hypothese








Variables











Analisis
dan uji


designing














Metode +
Instrument














penarikan


generalisasi










induksi

Sample














kumpulkan


Previous
Finding










Data




Laporan




Sistematika Proposal Penelitian Hukum Sosiologis
       Cover  :  Proposal ; Judul; Oleh : , Nama+ BP; Lambang Unand+ Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
A.       Latar Belakang Masalah Penelitian
B.        Perumusan Masalah
C.        Tujuan Penelitian
D.       Tinjauan Pustaka
E.        Hipotesis
F.         Metode Penelitian
1. Metode Pendekatan
2. Populasi dan Sampel
3. Metode dan Alat Pengumpul Data
4. Metode Pengolahan Data
5. Metode Analisis Data

Sistematika Proposal Penelitian Hukum Normatif
       Cover  :  Proposal ; Judul; Oleh : , Nama+ BP; Lambang Unand+ Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
A.       Latar Belakang Masalah Penelitian
B.        Perumusan Masalah
C.        Tujuan Penelitian
D.       Metode Penelitian
1. Metode Pendekatan
2. Metode dan Alat Pengumpul Bahan Hukum
3. Metode Analisis Bahan Hukum

 Perumusan Judul Penelitian
Dalam menyusun proposal, sebetulnya peneliti mulai dari memikirkan masalah yang akan diteliti, namun di atas kertas dia selalu mulai dengan topik atau judul penelitian, Judul merupakan alat untuk menarik perhatian orang, sehingga perlu disusun secara cermat dan tepat.

Pedoman dalam menyusun judul Penelitian
1.    Judul harus merupakan refleksi dari seluruh masalah yang akan diteliti, jangan hanya menggambarkan sebagian masalah saja
2.    Judul agar disusun seringkas mungkin. Jika terpaksa harus panjang, sebaiknya judul dibagi menjadi induk judul yang ditulis dengan font yang besar dan anak judul dengan font kecil
3.    Dalam penelitian untuk tujuan akademis, dalam judul jangan tergambar bahwa penelitian itu adalah untuk mencari borok pihak tertentu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan dalam pengumpulan data
4.    Jangan digunakan kata-kata kiasan, sehingga akan terjadi pemahaman yang salah terhadap makna judul. Gunakan istilah bahasa Indonesia yang formal saja.
5.    Judul Penelitian Harus Berupa Judul Penelitian Hukum dan disesuaikan dengan Program Kekhususan Yang diperoleh

Penyusunan Latar Belakang Masalah
Problem adalah sesuatu yang harus dijawab atau diselesaikan karena belum sesuai dengan harapan 

Petunjuk adanya  masalah : adanya gap antara das sollen dengan das sein
Jenis Masalah :
1.    Inner Problem : masalah yang ada dalam diri peneliti sendiri; das solleh : seharusnya peneliti tahu; das sein : peneliti belum tahu
2.    Outer Problem : Masalah di dalam masyarakat, seharusnya baik tetapi masih buruk
Yang Harus dimuat Dalam Latar Belakang Masalah
1.    Das sollen, harapan tentang obyek yang akan diteliti
2.    Das sein, kenyataan tentang obyek yang akan diteliti
           


Sumber untuk menemukan :
1.    Perundangan, dengan mempelajari perundangan yang terkait
2.    Aturan Hukum Tak tertulis, misalnya Pepatah Adat;
3.    Pandangan Pemegang Otoritas (ilimiah/ahli, negara/pejabat) melalui studi pustaka, diskusi, media, dsb.
4.    Berita mengenai peristiwa yang terjadi, koran, majalah, laporan penelitian terdahulu
5.    Akal sehat dari peneliti sendiri tentang baik buruk

Perumusan Masalah Penelitian

Yang Perlu Diperhatikan dalam merumuskan Masalah :
1.    Masalah yang dirumuskan sangat menentukan terhadap langkah penelitian selanjutnya, sampai kepada kesimpulan, kerena itu perlu perhatian yang sungguh-sungguh dalam merumuskan masalah ini.
2.    Masalah sebaiknya dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya, sehingga jelas apa yang akan merupakan jawaban terhadap masalah itu
3.    Kita mempunyai bekal metode dan alat untuk menjawab masalah itu (mungkin mrngumpulkan data)
4.    Kita mempunyai waktu, biaya dan tenaga untuk menemukan jawaban masalah itu (managable)
5.    Jangan mempersoalkan tentang pendirian tentang moral, kepercayaan  dan agama;
6.    Jika penelitiannya untuk penyelesaian studi, jangan tergambar bahwa masalah yang dirumuskan seolah menjelekkan orang atau badan tertentu
7.    Jangan tergambar bahwa penelitian akan menginvestigasi kejelekan orang atau lembaga tertentu.

Penyusunan Tujuan Penelitian Hukum
Tujuan dari suatu penelitian adalah untuk menjawab/mencari jalan untuk memecahkan masalah yang diteliti. Karena itu, penyusunan tujuan penelitian harus dengan menyesuaikannya dengan masalah yang telah dirumuskan.

Caranya dengan membuang kata tanya dari masalah penelitian  dan menggantinya dengan “Untuk mengetahui”

Contoh :
Masalah :
Bagaimana prosedur penutupan perjanjian asuransi pada PT Asuransi Jasa Raharja cabang Padang

Tujuan Penelitian :
Untuk mengetahui  prosedur penutupan perjanjian asuransi pada PT
Asuransi Jasa Raharja cabang Padang

  
 Penyusunan Tinjauan Pustaka
Pada Bahagian Tinjauan Pustaka, kita perlu mengemukakan teori dan konsepsi yang pernah dikemukakan (dalam kepustakaan) yang relevan dengan masalah yang akan kita teliti.

Teori adalah suatu pernyataan/pendapat  mengenai suatu peristiwa yang  telah diakui kebenarannya oleh banyak orang, sehingga menjadi asas dari suatu ilmu pengetahuan.
Suatu teori awalnya lahir dari pandangan seseorang setelah meneliti/mengamati suatu peristiwa/kenyataan tertentu, tetapi kemudian diakui oleh orang lain, karena orang lain belum dapat membantahnya.

Teori terutama ditemukan dalam berbagai buku pelajaran Acuan Umum), peraturan perundangan, pepatah adat yang hidup dalam masyarakat, pandangan ahli.
Contoh Teori Receptie dari Snouck Hurgronje : Hukum agama yang berlaku bagi masyarakat adat pemeluk agama itu hanya sepanjang telah diterima menjadi bahagian dari hukum adat mereka.
Teori sering pula disebut orang dengan istilah hukum, misalnya Hukum Pascal.
Perundangan, pepatah adat, dan sejenisnya dapat  pula dipandang orang sebagai teori, karena kebenaran yang terkandung di dalamnya telah diakui oleh banyak orang, sehingga diterima sebagai doktrin
Misalnya : Pasal 1313 BW dapat dipandang sebagai teori mengenai perjanjian
Pasal 1 UU. No1/1974 dapat dipandang sebgai teori mengenai perkawinan
ABSSBK sebagai falsafah hidup orang Minangkabau, dapat digolongkan sebagai teori tentang hukum adat dan hukum agama

Konsepsi = pengertian, pendapat(faham), rancangan (cita-cita) yang ada dalam fikiran (Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia)
Konsepsi adalah pendapat yang pernah dikemukakan seseorang mengenai suatu hal, namun belum mendapat pengakuan umum. Konsepsi terutama ditemukan dari hasil penelitian terdahulu (acuan khusus)
Contoh :
Dalam Laporan Penelitian tentang Hukum Perkawinan dalam Masyarakat Mentawai disimpulkan bahwa PP No. 9/1975 mengenai prosedur perkawinan di kalangan masyarakat non islam belum terlaksana karena di sana belum ada Burgerlijk Stand. Peneliti mengusulkan agar Pendeta pada masing-masing gereja ditetapkan sebagai perwakilan dari BS Pariaman

   
Kartu Kutipan dalam Studi Pustaka
Untuk menyusun Tinjauan Pustaka, kita perlu melakukan studi pustaka. Agar penyusunan tinjauan pustaka mudah, dalam studi pustaka kita sebaiknya memakai Kartu Kutipan, yakni selembar kerta yang digunakan untuk mencatat hanya satu konsepsi atau teori saja, dikuti dengan catatan tentang nama penulis, jilid buku, cetakan ke, penerbit, kota tempat penerbit, dan tahun terbit, dan halaman dari teori/konsepsi itu dimuat, yang nantinya akan dimuat dalam foot-note atau in-note

Penulisan Footnote
1.    Dalam footnote harus dimuat : nama penulis, Judul buku (italic) jilid buku, cetakan ke, penerbit, kota tempat penerbit, dan tahun terbit, dan halaman dari teori/konsepsi itu dimua
2.    Jika dari satu sumber kita mengutip lebih dari sekali, kita harus memakai istilah, ibid (ibidem= sama dengan di atas), op.cit (opera citato = sama dengan kutipan terdahulu dan loc.cit (loca.citato =  sama dengan kutipan di tempat sebelumnya) dalam footnote

Penggunaan ibid, op.cit, dan loc.cit
1.    Ibid = ibidem, artinya sama dengan sebelumnya. Digunakan bila mengutip dari sumber yang sama dengan sebelumnya pada halaman yang sama
2.    Ibid halaman : x , bila mengutip dari sumber yang sama dengan sebelumnya pada halaman berbeda
3.    Loc.cit = loco citato, bila mengutip dari sumber sebelumnya setelah diselingi sumber lain pada halaman yang sama.
4.    Op. Cit halaman : x = opere citato = sumber sama dengan catatan sebelumnya. Digunakan untuk merujuk pada sumber yang telah disebut sebelumnya, tetapi telah diselingi oleh sumber lain pada halaman berbeda

Penyusunan Hipotesis
Hipotesis adalah kesimpulan sementara (dugaan) Peneliti mengenai jawaban terhadap masalah yang akan ditelitinya yang disusun berdasarkan deduksi terhadap teori dan konspsi yang dituangkannya dalam Tinjauan Pustaka, yang akan diuji kebenarannya dengan realita setelah penelitian dilaksanakan.
Dilihat dari sudut redaksinya, hipotesis merupakan statement dari peneliti mengenai hubungan dan perbedaan antar variabel. atau tentang keadaan dari suatu  variabel tertentu.
Ada 3 bentuk hipotesis: Hipoteis Korelasional, Hipotesis Komparatif dan Hipotersis Kerja

1.      Hipotesis Korelasional, adalah pernyataan peneliti bahwa suatu variabel tidak atau mempunyai    hubungan sebab akibat dengan variabel lain, terdiri dari :
a.    Hipotesis Nol (H0) Korelasional, yakni pernyataan peneliti bahwa suatu variabel tidak ada hubungan dengan variabel lain
     Contoh : Keadaan ekonomi tidak berpengaruh terhadap tingkat kejahatan
b.    Hipotesis Alternatif(HA) Korelasional, yakni penyataan peneliti bahwa suatu variabel mempunyai hubungan dengan variabel lain.
Contoh : Keadaan ekonomi mempunyai korelasi negatif dengan tingkat kejahatan

2.      Hipotesis Komparatif, adalah pernyataan peneliti bahwa suatu variabel mem-punyai/tidak berbeda dengan variabel lain. 
a.    Nol (H0) Komparatif, yakni pernyataan peneliti bahwa suatu variabel tidak berbeda dengan variabel lain
     Contoh : Kesadaran Hukum Masyarakat perkotaan terhadap universal  law tidak berbeda dengan  masyrakat pedesaan dan terpencil.
b.    Hipotesis Alternatif(HA) Komparatif, yakni penyataan peneliti bahwa suatu variabel berbeda dengan variabel lain.
Contoh : Kesadaran Hukum Masyarakat perkotaan terhadap universal law lebih rendah dari masyarakat pedesaan dan terpencil
Perda Sumbar No. 9/2000 tentang Pemerintahan Nagari bertentangan dengan UU No22/1999 tentang Pemerintahan Daerah

3.      Hipotesis Kerja, adalah pernyataan peneliti  mengenai keadaan suatu variabel

Contoh : Perda No 9/SB/ 2000 tentang Pemerintahan Nagari belum terlaksana dengan baik di Kabupaten Tanah Tanah Datar

Penyusunan Metode Penelitian
Yang dimaksud dengan metode penelitian pada bahagian ini adalah langkah yang akan dilaksanakan oleh peneliti untuk menemukan jawaban dari masalah yang telah dirumuskan pada bagian permasalahan. Langkah itu meliputi metode pendekatan, penarikan sampel, pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data, analisis data, penarikan kesimpulan (pengujian hipotesis) dan generalisasi.
Metode pendekatan, penarikan sampel, pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data, analisis data, penarikan kesimpulan dan generalisasi ditentukan oleh jenis variabel yang ditetapkan sebagai objek penelitian.
Variabel = kt sifat, artinya berubah; kb. Sesuatu yang bersifat berubah, karena itu ada yang menterjemahkan variabel dengan istilah peubah
Variabel adalah sesuatu yang diamati dari suatu objek riil tertentu. Bila kita mengamati suatu benda, sesungguhnya yang kita amati itu adalah varibel yang melekat pada benda itu. Contoh : Kita mengamati sebuah gedung. Yang kita amati dari gedung itu adalah berbagai variabel yang melekat pada gedung, seperti luas lantai, banyaknya lantai, bahan yang digunakan, kegunaan, dst.masing-masing 1 variabel.
Variabel penelitian ditarik dari masalah yang telah dirumuskan atau dari hispotesis yang telah disusun.
Contoh :
Masalah : Bagaimana pelaksanaan Perda Sumbar No. 9 /2000 tentang Pemerintahan Nagari?
Variabel :
  1. Asas Hukum   yang dimuat dalam Perda No. 9 /2000 (normatif)
  2. Prilaku masyarakat dalam mengikuti asas hukum yang dimuat dalam Perda 9/2000(empiris)
Masalah : Hukum Perkawinan apakah yang digunakan Masyarakat Minangkabau di Nagari Koto Tangah Kota Padang?
Variabel : Prilaku sosial warga Minangkabau dalam melaksanakan perkawinan di Nagari Koto Tangah Kota Padang
Masalah : Bagaimana proses terbentuknya perjajian Kredit Sepeda Motor Pada Perusahaan Pembiayaan di Kota Padang Variabel : Proses terjadinya perjanjian kredit sepeda motor di Kota Padang
Jenis Variabel
A.       Berdasarkan susunannya:
-        Main variable (variabel pokok) : Suatu Variabel  yang terbagi atas dua      atau lebih subvariabel
-        Sub variable : variabel yang merupakan bagian dari variabel pokok

B.       Berdasarkan Statusnya dalam Hipotesis:
1.    Independent Variable (Bebas) :
adalah variabel yang di dalam hiopotesis tidak dinyatakan dipengaruhi keberadaannya oleh varabel lain, malahan dalam hipotesis korelasional, variabel bebas mempengaruhi variabel tergantung



2.    Dependent Variable (Tergantung) :
adalah Variabel yang di dalam hipotesis denyatakan dipengaruhi oleh variabel lain
3.    Intervening Variable (Antara)
adalah variabel yang digunakan untuk mengantarai variabel lain yang bersifat abstrak, sehingga untuk mengamati variabel lain itu, variabel antara inilah yang diamati
4.    Controling Variable (Kendali)
adalah variabel yang di dalam pelaksanaan penelitian harus dikendalikan karena ikut mempengaruhi dependent variabel, tetapi dalam penelitian yang bersangkutan, bukan variabel ini yang akan ditentukan pengaruhnya
5.    Random Variable (Acak)
adalah variabel yang belum terfikirkan pada waktu dilakukan penarikan variabel, tetapi dalam pelaksanaan penelitian ditemukan


Status Variabe
dalam Hipotesis






Penyuluhan
Hukum
( Independent Var )





Ketaatan Hukum
( Dependent Var )












Pendidikan
Jenis Kelamin
Usia
Status Sosial
( Controling Var )










Prilaku Hukum
( Intervening Var )












Random Variable




C.       Variabel berdasarkan bentuknya
1.    Variabel Numerik
Adalah variabel yang berbentuk angka atau dapat diangkakan, misalnya umur, lama hukuman, kesadaran hukum, dsb.
2.    Variabel Non Numerik
adalah variabel yang tidak berbentuk angka atau dapat diangkakan, misalnya : peraturan hukum, proses memeriksa perkara, gambar pencemaran, dsb

D.       Berdasarkan Sifatnya:
1.    Variabel Kontinu,  : adalah variabel yang nilai/skornya bersifat sambung menyambung, sehingga di antara dua nilai/skoir yang berdekatan masih ada kemungkinan nilai/skor lainnya yang tak terbatas, contoh umur, lama hukuman, dsb
2.    Variable Deskrit: adalah variabel yang nilai/skornya tidak sambung menyambung, sehingga tidak dapat digambarkan pada garis kontinum. Misalnya : jenis kelamin, bentuk kepala, jenis kejahatan, jenis akta, angka tahun, dsb.
     Jenis variabel ini menentukan terhadap model penyajian datanya

E.       Berdasarkan Skala Pengukurannya:
1.    Variabel Nominal  : adalah variabel deskrit yang nilai/skornya tidak dapat dibandingkan satu sama lain, sehingga kita tidak dapat menyatakan bahwa yang satu lebih dari yang lain dan tidak dapat menyusunnya dalam urutan tertentu.
Contoh : nama agama, jenis kejahatan, jenis kendaraan, dsb
2.    Variable Ordinal: adalah variabel deskrit yang nilai/skornya dapat dibandingkan satu sama lain, sehingga kita dapat menyusunnya dalam urutan tertentu. Contoh : pangkat pegawai negeri, pangkat abri, Angka Tahun, dsb
3.    Variable Interval : adalah variabel kontinu yang tidak mempunyai titik nol mutlak, misalnya : IQ, nilai kesadaran hukum (0-100), nilai mata kuliah, suhu udara, rasa keadilan, dsb.
4.    Variable Rasio : adalah variabel kontinu yang mempunyai titik nol mutlak, sehingga yang diakatakan nol adalah tidak ada, misal : berat badan, lama hukuman, dsb.

Metode Pendekatan

Metode pendekatan adalah cara yang akan digunakan peneliti untuk memahami variabel-variabel penelitiannya. Karena itu metode  pendekatan ditentukan oleh jenis/bentuk/sifat dari variabel peneltian itu. Metode Pendekatan ini menentukan terhadap jenis atau tipe penelitian yang akan dilaksanakan. Cara memahami emas beda dengan cara memahami penyelesaian perkara.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan