Jenis/Type Penelitian Hukum
Peneliltian
Hukum Normatif adalah penelitian yang obyeknya adalah hukum sebagai
himpunan kaedah seperti termuat dalam Kitab Undang-undang (law in book),
tujuannya adalah meneliti : asas, sistematik, singkronisasi
vertikal/horizontal, perbandingan dan sejarah hukum
Penelitian Hukum Empiris adalah penelitian hukum yang obyeknya adalah hukum sebgai gejala sosial, seperti yang diperankan dalam prilaku masyarakat sehari-hari (law in action). = Behavioral Research
Alasan
Pembdedaan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris
Soerjono
Soekanto ( Penelitian Hukum Normatif)
Pembedaan PH Normatif dan empiris didasarkan pada
pembidangan disiplin hukum, yaitu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma dan
sebagai kenyataan, artinya disiplin hukum menyoroti hukum sebagai sesuatu yang
dicita-citakan dan sebagai realitas. KUHP merupakan hukum yang dicita-citakan
atau hukum dalam arti norma. Hukum Adat merupakan hukum kebiasaan yang hidup
merupakan kenyataan atau realitas hukum
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
Filsafat
Hukum
|
|
Ilmu
Hukum
|
|
|
Politik
Hukum
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
|
|
|
|
Normatif
|
Empiris
|
|
|
|
|
||||||
|
Dogmatik
Hukum
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
(
Norm/Sollen
Wissenschaft
)
|
|
Begriffen
Wissenschaft
|
|
|
Taatsacahen
Wissenschaft
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
Sosiologi
Hukum
|
|
|
Antropologi
Hukum
|
|
Psikologi
Hukum
|
|
Perbandingan
Hukum
|
|
Sejarah
Hukum
|
||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||
2.
Berdasarkan
Cara Melakukan Pengukuran :
Penelitian Hukum Kuantitatif :
berusaha mengamati gejala hukum dengan menggunakan alat ukur yang menghasilkan
angka yang akan dapat diolah secara kuantitatif dengan meng-gunakan parameter statistika
Penelitian Hukum Kualitatif : berusaha mengamati gejala hukum tanpa menggunakan alat ukur yang menghasilkan angka, tetapi berupa informasi yang hanya dapat dinilai dengan menggunakan peraturan perundangan, pandangan para ahli dan logika.
3.
Berdasarkan
Tempat:
Penelitian Kepustakaan dilaksanakan
dengan memanfaatkan bahan kepustakaan, baik acuan umum (buku pelajaran) maupun
acuan khusus (laporan penelitian, jurnal, dsb)
Penelitian Lapangan dilaksanakan dengan cara mengamati hukum sebagaimana
terdapat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari
Penelitian Laboratorium dilaksanakan dengan cara menempatkan bahan-bahan
hukum pada suatu tempat tertentu, sehingga dapat dikontrol oleh peneliti,
seperti penempatan dokumen peristiwa hukum, UU, dsb. Pada Laboratorium Hukum,
sehingga dapat diakses dengan mudah.
4.
Berdasarkan
Manfaat :
Penelitian Hukum Murni :
terutama bertujuan untuk menemukan dan atau mengembang-kan teori-teori yang
berhubungan dengan hukum
Penelitian Hukum Terapan :
terutama bertujuan untuk menemukan pengetahuan hukum praktis atau berusaha
untuk mencari jalan keluar dari suatu masalah hukum yang sedang dihadapi
masyarakat.
5.
Berdasarkan
Teknik Analisis :
Penelitian Hukum Deskriptif :
peneliti hanya berusaha menyajikan saja apa yang diperoleh dari pelaksanaan
penelitian, tanpa melakukan analisis mendalam.
Penelitian Hukum Induktif :
Berusaha untuk menarik kesimpulan yang akan berlaku umum, sebagai sebuah teori
hukum
Penelitian Hukum Kuantitatif :
berusaha mengamati gejala hukum dengan menggunakan alat ukur yang menghasilkan
angka yang akan dapat diolah secara kuantitatif dengan menggunakan parameter statistika
Penelitian Hukum Kualitatif :
berusaha mengamati gejala hukum tanpa
menggunakan alat ukur yang menghasilkan, tetapi berupa informasi yang hanya
dapat dinilai dengan menggunakan
peraturan perundangan, pandangan para ahli (teori dan konsepsi) logika.
6.
Berdasarkan
Luasnya Objek :
Sensus : adalah
penelitian dengan cara mengumpulkan informasi dari semua anggota populasi
Survey : specification of procedure for gathering
information about a large number of people by collecting information from a few
of them (James A.Black & Dean J. Champion)
Studi
Kasus : mengamati suatu peristiwa hukum tertentu (perkara / non-perkara),
mulai dari penyebab terjadinya, prosesnya, sampai berakhirnya pristiwa serta
akibatnya(akibat hukum, sosial, budaya,
ekonomi, politik, hankam, dsb.)
7.
Berdasarkan
Cara Pengumpulan Data:
Penelitian
Mendalam dilaksanakan dengan mengumpulkan keterangan secara
detail, sampai bahagian yang sekecil-kecilnya; dilaksanakan dengan indepth
intervieuw
Penelitian
Partisipatif dilaksanakan
dengan cara mengamati hukum sebagaimana terdapat dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari dengan cara hidup bersama masyarakat yang diteliti untuk waktu
tertentu, sehingga peneliti merasakan betul apa yang terjadi dalam masyarakat.
Jika perlu masyarakat yang diteliti tidak tahu bahwa mereka sedang diteliti.
Penelitian seperti ini sering pula disebut gronded research
Pooling/Angket
: dilaksanakan dengan cara
menyebarkan dartar pertanyaan kepada sejumlah responden, responden menjawabnya
sendiri dan menyerahkan kembali jawabannya untuk dianalisis oleh peneliti.
Penyebaran angket dapat dilakukan dengan menggunakan media cetak maupun
elektronik.
8.
Berdasarkan
Tujuan Umum:
Eksploratoris :
untuk menjajaki hukum yang hidup dalam masyrakat tertentu yang selama ini belum
pernah diteliti orang lain
Eksplanatoris
: berusaha untuk menguji suatu teori atau konsepsi yang pernah
dikemuka-kan orang terdahulu
Eksperimental :
dengan melaksanakan suatu perlakuan tertentu terhadap suatu obyek dan diamati
akibatnya, seperti mengamati pengaruh dari suatu peraturan kepada masyarakat
Penelitian Hukum Normatif adalah
penelitian yang obyeknya adalah hukum sebagai himpunan kaedah seperti termuat
dalam Kitab Undang-undang (law in book), tujuannya adalah meneliti : asas,
sistematik, singkronisasi vertikal/horizontal, perbandingan dan sejarah
hukum
Bambang Waluyo (Penelitian Hukum
Dalam Praktek)
Nama
lain dari Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian hukum doktriner,
juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen.
Disebut
penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya
pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain.
Sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Penelitian perpustakaan dapat dikatakan pula sebgai lawan dari penelitian empiris (penelitian lapangan)
Sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Penelitian perpustakaan dapat dikatakan pula sebgai lawan dari penelitian empiris (penelitian lapangan)
Termasuk
dalam data sekunder meliputi buku-buku, buku harian, surat pribadi dan dokumen
resmi dari pemerintah. Data sekunder ini
dapat bersifat pribadi dan bersifat publik. Yang bersifat pribadi misalnya
surat, ssejarah kehidupan seseorang, buku harian dll. Yang bersifat publik
meliputi data resmi pada instansi pemerintah, data arsip, yurisprudensi, dsb.
Dalam
penelitian Hukum Normatif, data sekunder itu dapat berupa :
- Bahan
Hukum Primer, misalnya UUD, Tap MPR, UU dll.
- Bahan
Hukum Sekunder, misalnya karya ilmiah, rancangan uu, dan hasil penelitian
- Bahan
hukum tertier, misalnya bibliografi, kamus, dll.
Tujuan Penelitian Hukum Normatif
:
a. Penelitian terhadap azas hukum,
seperti peneltian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap
kaedah-kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat
b. Peneltian Terhadap sistematika
hukum, dilakukan dengan menelaah pengertian dasar dari sistem hukum yang
terdapat dalam peraturan perundangan
c. Penelitian terhadap sinkronisasi
hukum, secara vertikal (berdasarkan hirarkhi, UUD dg Tap MPR, UU, dst.),
secara horizontal (peraturan sederajat yg punya hubungan fungsional, mmisalnya
antara UU dengan UU, dst.
d. Penelitian Sejarah Hukum, yang
dititik beratkan kepada perkembangan hukum, biasanya dengan analisis
perbandingan antara beberapa sistem hukum
e. Penelitian Perbandingan Hukum, yang
menekankan dan mencari adanya perbedaan yang ada pada berbagai sistem hukum
Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, Kelima jenis penelitian hukum normatif di
atas, lebih terperinci daripada legal research yang terdapat dalam
kepustakaan Anglo_American. Legal Research adalah :
1. inventarisasi
hukum positif
2. Penemuan
azas dan falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif
3. penemuan
hukum inconcreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara tertentu
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan