Thursday, December 15, 2016

JENIS/TYPE PENELITIAN HUKUM

0 komentar

Jenis/Type  Penelitian Hukum

       1.        Berdasarkan Objek : (alasan pembedaan)
Peneliltian Hukum Normatif adalah penelitian yang obyeknya adalah hukum sebagai himpunan kaedah seperti termuat dalam Kitab Undang-undang (law in book), tujuannya adalah meneliti : asas, sistematik, singkronisasi vertikal/horizontal, perbandingan dan sejarah hukum
 
Penelitian Hukum Empiris adalah penelitian hukum yang obyeknya adalah hukum sebgai gejala sosial, seperti yang diperankan dalam prilaku masyarakat sehari-hari (law in action). = Behavioral Research


Alasan Pembdedaan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris
Soerjono Soekanto ( Penelitian Hukum Normatif)
Pembedaan PH Normatif dan empiris didasarkan pada pembidangan disiplin hukum, yaitu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma dan sebagai kenyataan, artinya disiplin hukum menyoroti hukum sebagai sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai realitas. KUHP merupakan hukum yang dicita-citakan atau hukum dalam arti norma. Hukum Adat merupakan hukum kebiasaan yang hidup merupakan kenyataan atau realitas hukum



Disiplin Hukum













Filsafat Hukum

Ilmu Hukum


Politik Hukum













Normatif
Empiris





Dogmatik Hukum












( Norm/Sollen
Wissenschaft )

Begriffen
Wissenschaft

Taatsacahen Wissenschaft





















Sosiologi
Hukum


Antropologi
Hukum

Psikologi
Hukum

Perbandingan
Hukum

Sejarah
Hukum






2.        Berdasarkan Cara Melakukan Pengukuran :
Penelitian Hukum Kuantitatif : berusaha mengamati gejala hukum dengan menggunakan alat ukur yang menghasilkan angka yang akan dapat diolah secara kuantitatif dengan  meng-gunakan parameter statistika

Penelitian Hukum Kualitatif : berusaha mengamati gejala hukum  tanpa menggunakan alat ukur yang menghasilkan angka, tetapi berupa informasi yang hanya dapat dinilai  dengan menggunakan peraturan perundangan, pandangan para ahli dan logika.

3.        Berdasarkan Tempat:
Penelitian Kepustakaan dilaksanakan dengan memanfaatkan bahan kepustakaan, baik acuan umum (buku pelajaran) maupun acuan khusus (laporan penelitian, jurnal, dsb)

Penelitian Lapangan  dilaksanakan dengan cara mengamati hukum sebagaimana terdapat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari

Penelitian Laboratorium  dilaksanakan dengan cara menempatkan bahan-bahan hukum pada suatu tempat tertentu, sehingga dapat dikontrol oleh peneliti, seperti penempatan dokumen peristiwa hukum, UU, dsb. Pada Laboratorium Hukum, sehingga dapat diakses dengan mudah.

4.        Berdasarkan Manfaat :
Penelitian Hukum Murni : terutama bertujuan untuk menemukan dan atau mengembang-kan teori-teori yang berhubungan dengan hukum
Penelitian Hukum Terapan : terutama bertujuan untuk menemukan pengetahuan hukum praktis atau berusaha untuk mencari jalan keluar dari suatu masalah hukum yang sedang dihadapi masyarakat.

5.        Berdasarkan Teknik Analisis :
Penelitian Hukum Deskriptif : peneliti hanya berusaha menyajikan saja apa yang diperoleh dari pelaksanaan penelitian, tanpa melakukan analisis mendalam.
Penelitian Hukum Induktif : Berusaha untuk menarik kesimpulan yang akan berlaku umum, sebagai sebuah teori hukum
Penelitian Hukum Kuantitatif : berusaha mengamati gejala hukum dengan menggunakan alat ukur yang menghasilkan angka yang akan dapat diolah secara kuantitatif dengan  menggunakan parameter statistika
Penelitian Hukum Kualitatif : berusaha mengamati gejala hukum  tanpa menggunakan alat ukur yang menghasilkan, tetapi berupa informasi yang hanya dapat dinilai  dengan menggunakan peraturan perundangan, pandangan para ahli (teori dan konsepsi) logika.

6.        Berdasarkan Luasnya Objek :
Sensus : adalah penelitian dengan cara mengumpulkan informasi dari semua anggota populasi
Survey :  specification of procedure for gathering information about a large number of people by collecting information from a few of them (James A.Black & Dean J. Champion)
Studi Kasus : mengamati suatu peristiwa hukum tertentu (perkara / non-perkara), mulai dari penyebab terjadinya, prosesnya, sampai  berakhirnya pristiwa serta akibatnya(akibat  hukum, sosial, budaya, ekonomi, politik, hankam, dsb.)

7.        Berdasarkan Cara Pengumpulan Data:
Penelitian Mendalam dilaksanakan dengan mengumpulkan keterangan secara detail, sampai bahagian yang sekecil-kecilnya; dilaksanakan dengan indepth intervieuw
Penelitian Partisipatif  dilaksanakan dengan cara mengamati hukum sebagaimana terdapat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dengan cara hidup bersama masyarakat yang diteliti untuk waktu tertentu, sehingga peneliti merasakan betul apa yang terjadi dalam masyarakat. Jika perlu masyarakat yang diteliti tidak tahu bahwa mereka sedang diteliti. Penelitian seperti ini sering pula disebut gronded research
Pooling/Angket :    dilaksanakan dengan cara menyebarkan dartar pertanyaan kepada sejumlah responden, responden menjawabnya sendiri dan menyerahkan kembali jawabannya untuk dianalisis oleh peneliti. Penyebaran angket dapat dilakukan dengan menggunakan media cetak maupun elektronik.



8.        Berdasarkan Tujuan Umum:
Eksploratoris : untuk menjajaki hukum yang hidup dalam masyrakat tertentu yang selama ini belum pernah diteliti orang lain
Eksplanatoris : berusaha untuk menguji suatu teori atau konsepsi yang pernah dikemuka-kan orang terdahulu
Eksperimental : dengan melaksanakan suatu perlakuan tertentu terhadap suatu obyek dan diamati akibatnya, seperti mengamati pengaruh dari suatu peraturan kepada masyarakat

Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian yang obyeknya adalah hukum sebagai himpunan kaedah seperti termuat dalam Kitab Undang-undang (law in book), tujuannya adalah meneliti : asas, sistematik, singkronisasi vertikal/horizontal, perbandingan dan sejarah hukum 

Bambang Waluyo (Penelitian Hukum Dalam Praktek)
Nama lain dari Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen.

Disebut penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain.
Sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Penelitian perpustakaan dapat dikatakan pula sebgai lawan dari penelitian empiris (penelitian lapangan)

Termasuk dalam data sekunder meliputi buku-buku, buku harian, surat pribadi dan dokumen resmi dari pemerintah.  Data sekunder ini dapat bersifat pribadi dan bersifat publik. Yang bersifat pribadi misalnya surat, ssejarah kehidupan seseorang, buku harian dll. Yang bersifat publik meliputi data resmi pada instansi pemerintah, data arsip, yurisprudensi, dsb.

Dalam penelitian Hukum Normatif, data sekunder itu dapat berupa :
-       Bahan Hukum Primer, misalnya UUD, Tap MPR, UU dll.
-       Bahan Hukum Sekunder, misalnya karya ilmiah, rancangan uu, dan hasil penelitian
-       Bahan hukum tertier, misalnya bibliografi, kamus, dll.

Tujuan Penelitian Hukum Normatif :
a.    Penelitian terhadap azas hukum, seperti peneltian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat
b.    Peneltian Terhadap sistematika hukum, dilakukan dengan menelaah pengertian dasar dari sistem hukum yang terdapat dalam peraturan perundangan
c.    Penelitian terhadap sinkronisasi hukum, secara vertikal (berdasarkan hirarkhi, UUD dg Tap MPR, UU, dst.), secara horizontal (peraturan sederajat yg punya hubungan fungsional, mmisalnya antara UU dengan UU, dst.
d.    Penelitian Sejarah Hukum, yang dititik beratkan kepada perkembangan hukum, biasanya dengan analisis perbandingan antara beberapa sistem hukum
e.    Penelitian Perbandingan Hukum, yang menekankan dan mencari adanya perbedaan yang ada pada berbagai sistem hukum

Menurut Ronny Hanitijo Soemitro,  Kelima jenis penelitian hukum normatif di atas, lebih terperinci daripada legal research yang terdapat dalam kepustakaan Anglo_American. Legal Research adalah :
1.    inventarisasi hukum positif
2.    Penemuan azas dan falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif

3.    penemuan hukum inconcreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan     suatu perkara tertentu
 

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan