Saturday, December 10, 2016

MAKALAH HUKUM ADAT

0 komentar
BAB I
KEADAAN SEBELUM PENGARUH BUDAYA BARAT

Proses perkembangan hukum adat dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu faktor iklim dan keadaan lingkungan serta sifat watak sesuatu bangsa, begitu pula ia dipengaruhi oleh kepercayaan magi dan animisme peninggalan zaman leluhur, masuknya pengeruh agama, dan oleh adanya kekuasaan pemerintahan atasan atau dikarenakan pergaulan dengan orang-orang asing.

1.        ZAMAN MALAIO POLINESIA
Zaman Malaio Polinesia kita artikan dengan suatu zaman dimana nenek moyang bangsa Indonesia tersebar mengarungi lautan diantara pulau Madagaskar di sebelah barat, pulau Taiwan dan kepulauan Hawai di sebelah utara, sampai pulau Paska di sebelah timur.
Keadaan hukum adat dimasa Malaio Polynesia yaitu segala sesuatunya bersumber pada pusat kesaktian, magi dan animism. Kepercayaan animisme, baik yang bersifat “fetisisme”, yaitu faham yang menganggap segala sesuatu di alam semesta ini serba berjiwa dengan kemampuannya yang lebih besar dari kemampuan manusia; maupun yang bersifat “spiritisme” yaitu anggapan bahwa roh-roh leluhur itu selalu ada disekeliling kita oleh karenanya selalu dipuja, hingga kini masih nampak pengaruhnya, walaupun masyarakat sudah modern.

2.        ZAMAN HINDU
Menurut zaman Hindu di Indonesia berlaku selama 15 abad dan selama masa itu Indonesia memiliki kebudayaan yang tinggi, dikarenakan terjadinya bentuk Negara dan berkembangnya perekonomian.
Selanjutnya akan dikemukakan berita-berita tentang Negara, Raja dan peraturannya dari zaman Hindu, yang dapat dicatat para ahli sejarah dari inskripsi atau piagam yang dikemukakan.

a.        Berita tentang P’o-li
Negara P’o-li yang belum jelas dimana letaknya, dengan keluarga raja yang disebut Kaundinya pada abad ke-6 telah mengadakan hubungan dengan Negeri Cina. Hukum Pidana yang berlaku adalah hukum potong tangan untuk kejahatan pembunuhan atau pencurian, diikat dengan rantai untuk perbuatan zina.

b.        Masa Criwijaya dan kaum Cailendra
Walaupun Negara ini hidup selama tiga abad, yaitu dari abad ke-7 s/d abad ke-9 yang meliputi daerah jajahan dari Jawa, Sumatra, Malaya sampai Kamboja, namun sejarah belum banyak dapat mengemukakan tentang hukum adat yang berlaku dimasa kekuasaan itu. Hanya dapat diperkirakan di pusat-pusat pemerintahan, sedangkan di daerah-daerah pedalaman tetap berlaku hukum adat dari zaman Malaio Polynesia.

c.         Medang pada abad kesepuluh
Menurut berita asal dari cina pada abad ke-10 kerajaan Mataram yang meliputi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan ibukotanya Medang (di Grobongan) dan rajanya Belitung membawahi 28 kabupaten, yang diawasi oleh 4 pejabat tinggi sebagai menteri dibawah pimpinan Da-Tso-Kan-Hiung (Dakshottama bahubajra Pratipakshakaya) sebagai Perdana Menteri. Raja memerintah didampingi Rakryan Hino (putera Mahkota)
Pada masa kekuasaan Raja Lokapala yang memerintah dibantu oleh Rakyan Kanuruhun mengeluarkan piagam disekitar tahun 950 untuk daerah merdeka di Gendangan sidoarjo, yang menentukan tentang hak-hak istimewa bagi seorang muliawan Budha, ditentukan pula bahwa para tukang tidak membayar pajak, penarikan pajak dari tempat lain dilarang menarik pajak disitu, para budak dan wanita, pencuri dan pengasuh yang memasuki daerah itu dilindungi tidak boleh dituntut terus.
Sebelum memasuki zaman Kediri ada beberapa uraian yang menyangkut Hukum Adat dari zaman abad ke-9 dan ke-10, antara lain sebagai berikut :
·      Didalam prasasti dari abad ke-9 dan ke-10 hanya dijumpai dua istilah untuk pejabat kehakiman, yaitu dengan gelar “samgat-i-tiruan” dan “samgat-i-manhuri”.
·      Jabatan kehakiman didalam kitab “Purwadhigama” disebut “bhujanga haji”.
·      Prasasti Bulai (860 M) melukiskan seorang bernama Daputa Angada yang ingin menyelesaikan sejumlah uang emas, tetapi entah mengapa perkaranya dikalahkan.
·      Prasasti Kurunan (885 M) melukiskan Dan Acaryya Munindra membeli sawah di kurunan seharga 1 kati perak untuk tempat bangunan suci. Transaksi disaksikan oleh para pejabat desa Parhyanan dan desa-desa tetangga.

d.        Zaman Airlangga dan Kediri
Pada tahun 1010 menerima permintaan rakyat dan orang-orang brahmana agar ia melanjutkan kedudukannya sebagai ahli waris kerajaan Jawa yang telah jatuh. Pada tahun 1019 ia diresmikan sebagai raja oleh para pendeta, pada penobatannya ia bergelar Airlangga Anantawikramot tungga Dewa. Ada tercatat bahwa dimasa airlangga sudah ada materai raja yang berkepala garuda, berbagai macam pajak dan penghasilan yang harus dibayar kepada raja.

e.         Zaman Singasari (Tumapel)
Negara Singasari yang berlangsung di antara tahun 1222 s/d 1292 didirikan oleh bekas perampok “Angrok” di atas kehancuran Kediri. Setelah Angrok menjadi raja ia bergelar Rajasa. Riwayat ini penuh dengan perang saudara. Rajanya yang terkenal adalah Prabu Kartanegara.
Gambaran tentang susunan pemerintahan dimasa Singasari diperintah Kartanegara adalah sebagai berikut :
PRABU
(Maharaja)
 


                                                                                              
                                                                                                     KUMARA
                                                                                                     (Raja muda)

PATIH
(Rajakula)



DHARMAJAKSA                   KAKRYAN                               UPAPATI
(pengawas agama)                 (dewan menteri)                   (pamegat = Hakim)

Jadi pada dasarnya dimasa kekuasaan Kartanegara sudah ada tata hukum berupa “Sapta Menteri” dengan Mahkamah “Sapta Upapati” dengan tiga orang pemegat yaitu Tirwan, Mandamuri dan Manghuri.

f.         Zaman Majapahit
Sebagai Maharaja Majapahit yang pertama Wijaya dinobatkan dengan gelar Kertarajasa Jayawardana, ia menempatkan dirinya sebagai penerus kekuasaan Kartanegara, oleh karenanya susunan pemerintahan disusunnya seperti dizaman Singasari. Ketika Prabu pertama ini wafat pada tahun 1309 maka ia digantikan oleh puteranya Kala gemet anak dari permaisuri Dara Petak yang berasal dari Sumatera (Melayu).
Pada tahun 1331 Gajahmada diangkat sebagai Mangkubumi Majapahit. Jayawisnuwardani kawin dengan Kertawardana dan melahirkan Ayam Wuruk pada tahun 1334, yang kemudian setelah berumur 16 tahun diangkat menjadi Raja dengan gelar Sri Rajasanegara pada tahun 1350.
Dengan mencatat uraian dari Muhammad Yamin maka karya-karya Gajahmada yang menyangkut hukum adat antara lain adalah sebagai berikut :
·      Ketika ia sebagai Bekel Bhayangkara para pemuda dibaginya dalam dua golongan, pertama yang disebut Darmaputera dan kedua disebut Bhayangkara.
·      Ketika ia sebagai Mangkubumi dimasa kekuasaan Raja Ayam Wuruk maka tugas-tugas ketatanegaraan diaturnya didalam beberapa instansi :
٭  Sang Prabu adalah Ketua sidang mahkota. Sidang mengurus urusan                    rumah tangga keraton dan anggota keluarga prabu, mengatur soal-soal   perkawinan, peralihan mahkota dan ketatanegaraan Negara.
٭   Sang Prabu memerintah Negara dengan empat badan pemerintahan yang terdiri dari “Mantri katrini”, “panca ring wilwatikta”,Dharmajaksa”, “Sapta papatti”.
٭   Pemerintahan Majapahit dijalankan atas dasar musyawarah dan mufakat yang dipimpin langsung oleh Gajahmada atau anggota sidang  saptaprabu.
٭   kedudukan Hakim lansung dibawah Sang Prabu. Didalam memutuskan perkara didasarkan pada hukum adat setempat dengan mengindahkan  hukum adat yang tertulis dari Negara.

Pada masa Kerajaan Majapahit hukum adat lebih banyak dipengaruhi ajaran Hindu. Ancaman hukum lebih banyak diserahkan kepada kekuasaan Dewata yang gaib, yang pada masa itu rakyat sungguh takut terkutuk dari yang maha gaib. Kalau ada hukuman maka berbentuk “denda” atau “bunga” yang ditarik dari penguasa.

3.        ZAMAN ISLAM
Untuk dapat menyelami sejauh mana pengaruh ajaran Islam terhadap hukum adat didalam uraian ini akan dicoba menguraikan tentang beberapa Negara dan masyarakat Islam yang pernah tumbuh dan berkembang di Indonesia.

a.        Negara Islam Aceh
Sehubungan dengan masyarakat adat Aceh, sebenarnya sama saja dengan masyarakat adat di sumatera lainnya, yang pada dasarnya tidak mengenal sistim kerajaan. Dari cerita dongeng tentang asal-usul raja-raja Pasai yang dimulai dari nama Marah Gajah dan Puteri Betung yang kemudian menurunkan Marah silu dan kemudian setelah berhubungan dengan kekuasaan Islam di Mesir lalu diangkat menjadi sultan dengan gelar Malikul Saleh (wafat 1297 M), maka dapat disimpulkan bahwa pada mulanya Marah Silu itu tidak lain adalah seorang Pemimpin Persekutuan Hukum Adat saja di hulu sungai Peusangan.

b.        Di Minangkabau dan Batak
(1) Pengislaman daerah Minangkabau dilaksanakan secara intensif baru sejak tahun 1513 oleh penguasa Aceh di Pariaman yaitu Tuangku Burhanudin Syah. Dengan masuknya ajaran Islam di tanah Minang, maka Nagari-nagari dalam Laras Koto Piliang dan Laras Bodi Caniago mengatur pemerintahan persekutuan hukum adatnya dengan sistim “orang empat jenis”, sebagai suatu badan eksekutif yang terdiri dari empat jabatan yaitu Penghulu, Malin, Manti dan Dubalang.
Setelah masuknya Islam masyarakat Minang tidak semata-mata hidup berdasarkan hukum adat tetapi juga berdasarkan hukum syara’. Hukum adat bersendi pada hulur dan patut, sedangkan hukum syara’ bersendi pada kitab-Allah.
Masuknya ajaran Islam tidak menggoyahkan kedudukan “rumah gadang”, yaitu rumah adat yang mempunyai 5 sampai 15 ruang atau lebih, yang kemudian oleh ibu dengan bantuan sudara lelaki ibu sebagai “mamak” yang ikut bertanggung jawab atas rumah dan isinya.
Susunan kepenghuluan antara Laras Koto Piliang dan Laras Bodi Caniago terdapat perbedaan.
Laras Koto Piliang, kedudukan penghulunya berjenjang naik bertangga turun, berpucuk bulat berurat tunggang, berlaras bertujuh langgam, dengan balai adatnya yang beranjung dan berlabuh gajah .

YANG DIPERTUAN RAJA
Di Pagaruyung



RAJO ADAT                                                                           RAJO IBADAT

RAJO NAN TIGO



1.        Besar empat balai, di sungai Tarab, di Suruaso, di Padang Gantiang, di sumanik.
2.        Sungai Jambu
3.        Singkarak, Saningbakar.
4.        Sulitair, Tanjungbalit.
5.        Silungkang, Padang Sibusuk.
6.        Tuan Gadang di Batipuh.
7.        Simawang, Bukitkandung.

Laras Bodi Caniago, kedudukan penghulunya sama besar-sama gadang-tidak bertinggi rendah karena yang tertinggi adalah kata mufakat, dengan balai adatnya yang tidak beranjung dan tidak berlebuh gajah.
                                                KATO MUPAKAT 


PENGHULU                                                                        PENGHULU
LUBUK NAN TIGO                                                       TANJUNG NAN TIGO
1.    Lubuk Sipunai,                                                                 1. Tanjung Alam,
Koto Tujuh.                                                                           Luhak Tanah Datar.
2.    Lubuk Simawang,                                                             2. Tanjung Sungayang,
Negeri Talawi.                                                                       Batu Sangkar.
3.    Lubuk Sekarah,                                                                3. Tanjng Berulak,
Negeri Solok.                                                                         Luhak Tanah Datar.

(2) Penyebaran Islam dari tanah Minang menjelajah sampai ke daerah suku Bengkulu dan Lampung barat. Tetapi apa yang telah dicapai oleh Islam di pantai Tapanuli, dimasa kekuasaan Islam berpengaruh di Minang, dalam penyebarannya kepedalaman di daerah Batak dapat dikatakan tidak berkemajuan, dikarenakan kuatnya Hukum Adat di bawah pimpinan Sisingamangaraja di Bakara itu.
Hubungan kekerabatan orang Batak bersifat “asymmetrisch connubium” dimana Marga Hula-hula (moro = Mandailing ; Kalimbubu = Karo) selalu berfungsi sebagai pemberi hidup (pemberi wanita) bagi Marga Boru (Karo; Beru) dan tidak boleh sebaliknya atau timbal balik seperti adat “ngejuk ngajuk” (ambil beri) di daerah Lampung. Oleh karenanya maka susunan masyarakat hukum adat Batak setidak-tidaknya harus didasarkan pada tiga unsur dengan gambaran sebagai berikut :


Marga raja/marga tanah                                                         Marga penumpang
       (Hula-Hula)                                                                      (Boru Marga)
                          
Marga rakyat
Marga penumpang/paripe
(NOTURAS)

Ketiga unsur  marga ini yang merupakan badan pemerintahan adat yang tradisionil dalam kemasyarakatan Batak.

c.         Di Sumatera Selatan
Dimasa pemerintahan Ratu Senuhun seding (l.b. 1630) Hukum Adat mulai dibukukan dalam bahasa aksara arab Melayu yang kemudian terkenal dengan “Undang-undang Simbur Cahaya”. Hukum adat dalam bentuk tertulis ini mulai dipengaruhi Hukum Islam oleh karena didalamnya sudah dimasukkan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan kaum (pejabat) agama yang terdiri dari “Mudin” (Khatib), “Bilal”, “Merbut” dan “Penghulu”, dengan tugas-tugas mengurus soal kawin, pegat (cerai), puasa, pitrah, zakat, tempat ibadah, kelahiran, kematian, keramat, pengajian dan pemeliharaan anak yatim.
Masuknya para mubaligh dan atau pedagang dari Aceh dan Minangkabau dibagian barat daerah Sumatera selatan, yang berarti pula masuknya ajaran Islam dan pengaruh hukum adat yang serba matrilineal.

d.        Di Pulau Jawa
1.    Jawa Timur
Penyebaran Islam di Jawa Timur adalah sebagian jasa dari Raden Rakhmat alias Sunan Ngampel (asal Campa). Keadaan pergaulan hidup sehari-hari dan susunan masyarakat tetap saja sebagai sedia kala. Pengaruh ajaran Islam hanya menyusur hukum adat kekeluargaan, seperti pelaksanaan perkawinan, lemahnya sistim kasta dan terbukanya sistim adat musyawarah.

2.    Jawa Tengah
Penyebaran pengaruh Islam ketika itu dilaksanakan dengan sistim persaudaraan dan perkawinan, didaerah-daerah yang didatangi pasukan Islam Demak, kepala-kepala masyarakat setempat diajak masuk Islam, bahkan puteri-puteri setempat dikawinkan dengan perwira-perwira Demak. Pada upacara-upacara perkawinan itu disampaikan tentang ajaran Islam, tetapi ajaran-ajaran tersebut tidak mempengaruhi struktur pemerintahan adat kekerabatan setempat.

3.    Jawa Barat
Pada masa Pamerintahan sultan Abdulkadir (1596-1651) Bandar Banten banyak dikunjungi pedagang. Kepala-kepala adat berdatang serba ke Banten dengan membawa hasil bumi, kemudian kembali ke daerahnya dengan membawa gelar Pangeran, tanda pengakuan dengan piagam dalung dan barang-barang hasil antar pulau Nusantara.

Pemerintah dimasing-masing daerah berjalan mengatur diri sendiri menurut hukum adat setempat.

e.         Bali
Pulau Bali sampai pada periode Islam dapat dikatakan tidak kemasukan pengaruh ajaran Islam, masyarakatnya tetap mempertahankan adat istiadatnya berdasarkan agama Hindu. Pemerintahan Desa didasarkan pada ikatan persaudaraan adat keagamaan dengan memelihara tempat pemujaan, dimana kekerabatan warga desanya berdasarkan kekeluargaan patrilinialyang sudah-sudah kabur, disamping desa-desa yang dapat dikatakan kekeluargaannya sudah bersifat parental.

f.         Di Kalimantan
Di Kalimantan terdapat banyak suku-suku, suku-suku ini telah berdiam menjadi satu tetapi hubungan hukumnya masih dikuasai oleh suku yang mempunyai hak ulayat atas tanah sendiri. Pimpinan masyarakat berada ditangan penghulu yang memimpin atas dasar kerjasama dan mufakat diantara para warga pria yang merdeka.

g.        Di Sulawesi
Masyarakat di Sulawesi Tengah seperti suku To-Mori dan To-Raja walaupun sudah hidup terpisah dari suku asal tetapi didusun-dusun mereka masih tetap terikat pada keanggotaan suku yang sama, dan para penghulu adatnya walaupun di luar dusun tetap masih kuat pengaruhnya.
Pemerintahan adat desa di Gorontalo juga merupakan masyarakat wilayah yang disebut “wanua” atau “banua” yang satu sama lain terikat pada ikatan kesaktian berupa benda, batu, senjata, alat pertanian, bendera

Di Minahasa di dalam suatu daerah suku yang dahulu disebut “walak” berdiam masyarakat sesama anggota suku. Susunan kekerabatannya bersifat patrilinial dan endogaam yang dipimpin oleh Ketua Kerabat (Tua Unteranak).

BAB II
HUKUM ADAT DIMASA KEKUASAAN V.O.C.

BAB III
HUKUM ADAT DIMASA HINDIA TIMUR DAN INGGRIS
(1800-1811-1816)

BAB IV
HUKUM ADAT DIMASA HINDIA BELANDA

BAB V
HUKUM ADAT SETELAH KEMERDEKAAN

Please Contact Us
085265707511

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan