Tuesday, December 13, 2016

GUGATAN BALIK/REKONVENSI DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

0 komentar

GUGAT BALIK / REKONVENSI

            Gugat balik atau gugat dalam rekonvensi diatur dalam Pasal. 132 (a) dan Pasal 132 (b) HIR. Kedua pasal tersebut memberi kemungkinan bagi tergugat atau para tergugat untuk mengajukan gugatan balik kepada penggugat. Yng disebut dengan gugat rekonvensi adalah gugatan balasan yang diajukan oleh tergugat asli (penggugat dalam rekonvensi) yang digugat adalah penggugat asli (tergugat dalam rekonvensi) dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka. Penggugat rekonvensi dapat juga menempuh jalan lain yakni dengan mengajukan gugatan baru dan tersendiri, lepas dari gugat asal.

Gugat balasan diajukan bersama-sama dengan jawaban, baik itu berupa jawaban lisanatau tertulis, dalam praktik gugat balasan dapat diajukan selama belum dimulai dengan pemeriksaan bukti, artinya belumsampai pada pendengaran keterangan saksi. Sedang tujuan diperbolehkan mengajukan gugatan balasan atas gugatan penggugat adalah: 
1.                  Bertujuan menggabungkan dua tuntutan yang berhubungan.
2.                  Mempermudah prosedur.
3.                  Menghindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya.
4.                  Menetralisir tuntutan konvensi.
5.                  Acara pembuktian dapat disederhanakan.
6.                  Menghemat biaya.

      Gugatan rekonvensi hendaknya berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan hukum kebendaan, bukan yang berhubungan dengan hukum perorangan atau berkaitan dengan status seseorang.237 Sebagai contoh dalam praktek sidang peradilan agama, jika suami selaku pemohon, kemudian pihak istri selaku termohon menuntut kepada pihak suami sebagai pemohon asal perihal nafkah wajib, mut’ah, kiswah, mas kawin dan pemeliharaan anak, Begitu juga bila istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya baik dengan jalan pelanggaran ta’lik talak (Sighot ta’lik talak) maupun syiqoq, maka pihak suami sebagai tergugat mengajukan gugat balik (rekonvensi) tentang harta bersama, pemeliharaan anal dan lain-lain.238

      Beberapa syarat gugat rekonvensi diajukan dimuka persidangan pengadilan agama, yakni :
1.                  Gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertamaoleh tergugat baik tertulis maupun dengan lisan.239.  namun menurut Wiryono Projodikoro, gugatan rekonvensi masih dapat diajukan dalam acara jawab menjawabdan sebelum acara pembuktian.
2.                  Tidak dapat diajukan dalam tingkat banding, bila dalam tingkat pertama tidak diajukan.240.
3.                  Penyusunan gugatan rekonvensi sama dengan gugatan konvensi.

Baik gugat asal (konvensi) maupun gugatan balik (rekonvensi) pada umumnya diselesaikan secara sekaligus dengan satu putusan, dan pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yakni pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.

Menurut ketentuan pasal 132 (a) HIR dan pasal 157 R.Bg dalam setiap gugatan, tergugat dapat mengajukan rekonvensi terhadap penggugat, kecuali dalam tiga hal, yaitu: 241.
1.        Penggugat dalam kualitas berbeda.
Rekonvensi tidak boleh diajukan apabila penggugat bertindak dalam suatu kualitas (sebagai kuasa hukum), sedangkan rekonvensinya ditujukan kepada diri sendiri pribadi penggugat (pribadi kuasa hukum tersebut).

2.        Pengadilan yang memeriksa konvensi tidak berwenang memeriksa gugatan rekonvensi.
Gugatan rekonvensi tidak diperbolehkan terhadap perkara yang tidak menjadi wewenang Pengadilan Agama, seperti suami menceraikan istri, istri mengajukan rekonvensi , mau cerai dengan syarat suami membayar hutangnya kepada orang tua istri tersebut. Masalah sengketa hutang piutang bukan kewenangan pengadilan agama.
 
3.        Perkara mengenai pelaksanaan putusan.
Gugatan rekonvensi tidak boleh dilakukan dalam hal pelaksanaan putusan hakim. Seperti hakim memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan, yaitu menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Taruna kepada penggugat, kemudian tergugat mengajukan rekonvensi supaya penggugat  membayar hutangnya yang dijamin dengan mobil tersebut kepada pihak ketiga, rekonvensi seperti ini harus ditolak.

A.      Pencabutan dan Mengubah surat Gugatan.
Perihal mengubah bias berarti menambah, mengurangi, bahkan bias jadi berubah sikap untuk mencabut surat gugatan. Secara tegas tidak diatur dalam HIR atau  R.Bg, dengan demikian hakim ada keleluasaan untuk menentukan sampai dimana penambahan atau pengurangan surat gugatan itu akan akan diperbolehkan, dengan selalu memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, terutama kepentingan pihak tergugat sebagai pihak yang digugat, bagi tergugat berhak membela diri, dengan harapan tidak dirugikan dengan adanya perubahan atau penambahan dalam gugatan tersebut. Disamping itu perubahan atau penambahan yang dilakukan penggugat tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, disamping tidak mengubahatau menyimpang dari fakta materiil walaupun tidak ada tuntutan subsider.

            Perubahan gugatan tidak diperbolehkan apabila berdasar atas keadaan hukum yang sama dimohon pelaksanaan suatu hak yang lain atau apabila penggugat mengemukakan keadaan baru sehingga dengan demikian mohon putusan hakim tentang suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak yang lain dari pada yang semula telah dikemukakan.

Contoh perubahan gugatan, semula gugatan perceraian adalah karena perzinahan, kemudian mohon diubah sehingga dasar gugatan perceraian menjadi keretakan rumah tangga yang tidak dapat diperbaki (Onheel bare tweespact). Sebagai contoh penembahan gugatan , dalam hal permohonan agar gugatan ditambah dengan petitum dimaksudkan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoer bij voorraad).

Perihal penembahan atau pengurangan atau perubahan gugatan yang dimohon oleh pihak penggugatsetelah tergugat menyampaikan jawaban, hal itu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari tergugat, apabila pihak tergugat menyatakan kewberatan, maka permohonan mengenai perubahan tau penambahan atau pengurangan gugatan tersebut harus ditolak.

Sebagai contoh dalam permohonan cerai talak, bila pemohon melakukan perubahan atau tidak jadimenjatuhkan talak, maka hal ini akan menguntungkan bagi termohon untuk bersatu kembali, tetapi apabila termohon ternyata menginginkan untuk dicerai, maka hal tersebut akan merugikan termohon, sehingga termohon harus mengajukan gugatan sendiri. Artinya si istri harus mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan.

Mengubah gugatan diperbolehkan sepanjang masih dalam tahap pemeriksaan perkara, dengan catatan tidak sampai pada mengubah atau menambah (“onderwerp van geschil”) petitum atau pokok tuntutan. Dalam arti lain perubahan gugatan dapat dikabulkan asal tidak melampaui batas-batas materi pokok pertama yang dapat dikabulkan kerugian pada hak-hak pembelaan tergugat. Dan perubahan gugatan tidak dibenarkan apabila pemeriksaan perkara sudah hamper selesai, pada saat mana dalil-dalil tangkisan sudah disampaikan.

Sehubungan dengan asas kedudukan majlis hakim memimpin persidangan adalah aktif dan dibebani fungsi memberi bantuan dalam hal-hal yang bertujuan memperlancar perkara dan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Hakim secara bijaksana harus menawarkan bahkan menyarankan kepada penggugat apabila terdapat hal-hal dalam suratgugatan untuk diubah, ditambah atau dikurangi, apabila hal tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Berkaitan dengan pencabutan gugatan atau permohonan oleh penggugat adalah tidak diatur dalah HIR atau R.Bg, namun dalam praktek gugatan dapat saja dicabut oleh penggugat secara sepihak dengan catatan apabila perkara belum diperiksa, apabila perkara sudah diperiksa dan tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu maka pencabutan perkara tersebut haruys mendapat persetujuan dari pihak tergugat.

Apabila gugatan dicabut sebelum perkara diperiksa maka dianggap seperti belum pernah diajukan. Akan tetapi bila gugatannya dicabut setelah perkara sudah mulai diperiksa dan tergugat tidak menyetujui pencabutan ini, maka hakim akan memberikan keputusannya terhadap perkara itu berupa penetapan.


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan